Site icon Dunia Fintech

Penyelesaian Internal Gagal, Korban Unit Link Memanfaatkan LAPS SJK

asuransi unit link

JAKARTA, duniafintech.com – Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan bahwa sejumlah pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.

“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan.

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis di mana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.

OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan  kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.

“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” ucap Juru Bicara OJK Sekar Putih.

OJK sudah memanggil tiga dirut pers asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.

Sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI.

Para korban ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen sebagaimana janji diawal untuk membantu masyarakat.

“Aksi demo yang kami lakukan hari ini masih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR,” kata Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti.

Maria bilang, kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk menagih komitmen lembaga ini dengan mengusung tiga tuntutannya.

Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut.

Selanjutnya, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link. Terakhir, mereka juga meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

“Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda tunda lagi,” ujarnya.

 

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version