JAKARTA, duniafintech.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyerahkan data pendukung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah kepada pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyerahan ini dilakukan langsung Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso. Adapun dalam upaya penyelesaian koperasi bermasalah, data pendukung ini diperlukan oleh PPATK yang punya wewenang dan kemampuan untuk membuat analisis penelusuran dana dan aset atau asset tracing.
“Dukungan PPATK terhadap kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah agar tim (Satgas) dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang operasional KSP yang bermasalah,” kata Agus dalam kunjungannya ke PPATK itu, seperti dilangsir dari Kompas.tv, Sabtu (5/2/2022).
Disampaikan Agus, dukungan itu diperlukan dalam rangka mengkonfirmasi praktik KSP mana saja yang dijalankan sesuai prinsip koperasi atau ada praktik lain sehingga membuat KSP gagal bayar.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, PPATK diketahui punya kewenangan untuk melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menguak dugaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun sejak awal, pihaknya disebut sudah meminta iktikad baik dan kesediaan para pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan data, keterangan, dan informasi yang benar serta akurat kepada Tim Satgas.
Ia menambahkan, demi keperluan melakukan konfirmasi terhadap data-data yang disampaikan, peran PPATK dibutuhkan supaya pola usaha KSP bisa direkonstruksi secara lebih lengkap.
“Apalagi jika data tersebut digabungkan dengan analisis dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tentu bisa dikonstruksikan lebih sempurna untuk melihat apa saja simpanan anggota koperasi yang digunakan oleh pengurus,” terangnya.
Oleh sebab itu, kata dia lagi, praktik KSP bisa dilihat, apakah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak sesuai. Di sisi lain, tujuan pembentukan Satgas ini adalah guna menyelesaikan masalah di 8 koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kedelapan koperasi ini adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra