Site icon Dunia Fintech

Pengamat: Peran Pemerintah Dipertanyakan dalam Maraknya Promosi Aplikasi Trading Ilegal Oleh Influencer

peran pemerintah aplikasi trading ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mempertanyakan peran pemerintah dalam maraknya kasus promosi atau iklan yang disebarkan oleh influencer terhadap aplikasi trading ilegal.

Pasalnya, menurut Peneliti Indef Nailul Huda, maraknya YouTubers seperti Indrakenz yang mempromosikan Binomo, Boy William, Bimo “Pickypicks”, dan Deddy Corbuzier yang mempromosikan Octafx dampak dari kurangnya informasi yang mereka terima perihal aplikasi trading ilegal.

“Hal ini datang dari minimnya informasi yang sampai ke masyarakat mengenai seluk beluk investasi mulai dari risiko hingga cara melihat daftar investasi yang legal,” katanya kepada Duniafintech.com, Kamis (10/2).

Huda menilai, perlu peran pemerintah dalam hal ini untuk mengedukasi masyarakat, atau khususnya para influencer ini, agar informasi yang mereka berikan tidak hanya berkaitan dengan produknya tapi juga berisi muatan literasi keuangan dan digital.

“Nah ini perlu peran dari pemerintah dan pelaku investasi legal dimana tujuan iklan bukan hanya memberikan informasi mengenai produknya saja, namun juga menyisipkan edukasi keuangan dan digital kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:

“Sehingga masyarakat mampu memperoleh dua hal dari iklan tersebut, pertama informasi produk, kedua literasi keuangannya,” tambah Huda.

Di lain sisi, sambungnya, promosi yang dilakukan oleh para influencer ini untuk sejumlah aplikasi trading ilegal juga menunjukkan bahwa para YouTubers ini memiliki literasi keuangan dan literasi digital yang rendah, karena tak mampu memilah mana yang baik untuk dipromosikan bagi khalayak.

Alhasil, dengan sejumlah promosi yang berlandaskan ketidaktahuan ini pun berdampak kepada kerugian yang dialami oleh sejumlah pengikut atau followers-nya, sebagaimana kasus yang terjadi belakangan ini.

“Masyarakat hanya tahu bahwa investasi akan kaya sama seperti influencer-nya di mana ternyata influencer tersebut mengiklankan produk yang ilegal. Di sini juga bisa diterjemahkan influencer itu ya minim literasi digital dan keuangan juga,” ucapnya.

Karena itu, menurut Huda, peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan juga Kepolisian harus ditingkatkan untuk membendung kejadian serupa, agar kedua belah pihak, baik influencer dan followers-nya memiliki pemahaman yang baik perihal investasi.

Untuk itu, dia mengusulkan agar regulator ini memulai kerja sama dengan berbagai platform sosial media, termasuk para influencer-nya, untuk memberantas konten-konten ilegal ini agar tidak merugikan masyarakat.

“Dulu pernah ada kerjasama antara pers-platform media sosial-pemerintah dalam memberantas hoax. Saya rasa cara ini bisa dijalankan juga,” tuturnya.

Menurutnya hal ini akan efektif untuk membendung promosi atau iklan aplikasi trading ilegal yang selama ini belum terkelola dengan baik. Sehingga, ke depan, promosi yang dilakukan oleh influencer ini lebih bertanggungjawab dan tidak hanya tergoda penawaran yang menggiurkan.

“Wong mereka bukan ahlinya kok bisa-bisanya mempromosikan produk dengan keuntungan tidak wajar. Ya mungkin karena uang dari aplikasi ilegal itu gede, makanya mereka mau mengiklankan,” kata dia.

 

 

 

Tim Redaksi

Exit mobile version