duniafintech.com – Dengan produk konvensional namun dikemas modern mengikuti era digitalisasi, emas digital kerap menjadi pilihan masyarakat khususnya para milenial untuk berinvestasi. Emas digital itu sendiri merupakan emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual beli emas digital dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website. Walaupun transaksi dilakukan secara digital, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi para pedagangnya.
Baca juga : OJK Tambah 15 Nama Penyelenggara P2P Lending Baru
Melihat hal tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun mengeluarkan peraturan yang telah ditetapkan untuk para penyelenggara investasi emas. Peraturan nomor 4 Tahun 2019 tersebut berisi tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital yang juga bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan industri perdagangan fisik emas digital di Indonesia
Baca juga : Lagi, Bitcoin Digunakan Sebagai Alat Pembayaran Tiket dan Merchandise
Dalam peraturan tersebut Bappebti mengatur bahwa setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu:
- Keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka
- Minimal permodalan
- Penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus
Ditemui dalam acara Tamasia di GoWork Plaza Indonesia, Jakarta, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengungkapkan bahwa, “Peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital di Indonesia. Investasi lewat platform digital semakin digemari oleh masyarakat karena mudah dan praktis. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan masyarakat dalam kegiatan investasi fisik emas digital.”
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang menambahkan, “Keberadaan peraturan Bappebti dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka, memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun futures, serta menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka. Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia.”
Dari sisi pedagang, pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus yang rencananya akan dibangun di Indonesia pada tahun depan. Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal dua puluh miliar dengan saldo modal akhir minimal enam belas miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan paling lambat 8 Februari 2022. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal harus mencapai seratus miliar, dengan saldo modal akhir minimal delapan miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.
Sedangkan dari sisi konsumen atau pelanggan, memilih penyelenggara investasi emas digital yang aman dan terpercaya menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh para calon pelanggan. Selain keamanan, beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah kemudahan bertransaksi dan harga yang ekonomis.
Di akhir sesi pembicara, Sahudi pun menghimbau agar para penyelenggara investasi emas digital segera mendaftar untuk memenuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Pendaftaran pun dapat dilakukan secara Online melalui website Bappebti.
– Dinda Luvita –