JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan terkait robot trading, penjualan aset kripto dan perdagangan berjangka. Mengingat banyaknya masyarakat yang melapor karena efek dari perdagangan berjangka tersebut.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Respon Pelaku Industri Soal Kebijakan Bappebti!
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan apabila terjadi masalah dalam perdagangan pasar aset kripto di bursa berjangka, Bappebti akan mengatur permodalan tadinya Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar. Langkah peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tersebut dilakukan agar perusahaan memperhatikan tingkat risiko.
Kemudian, dari peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tersebut juga akan mengatur kategori kegiatan yang dilarang oleh regulator. Sebab Bappebti juga memiliki roadmap sebagai bursa referensi harga. Sehingga bursa berjangka berperan untuk menentukan komoditi unggulan, pengaturan insentif, promosi, sosialisasi dan edukasi.
Artinya, Bappebti akan menerbitkan peraturan pengembangan kontrak berjangka komoditi baru dan menarik sampai dalam hal koordinasi Kementerian dan Lembaga.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Hanya 25 Exchange Kripto Berizin Bappebti, Ini Daftarnya
Kemudian, untuk jangka menengah bursa referensi harga untuk memberikan kemudahan transaksi komoditi yang berorientasi pada ekspor.
“Mendorong bursa bekerja sama dengan asosiasi dalam rangka penyerahan fisik,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Sedangkan untuk robot trading, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus yang berasal dari perusahaan Trust Global Karya, FSP Akademi Pro, Simbiotik Multitalenta Indonesia, DNA Pro Akademi dan Evolution Perkasa Group. Menurutnya saat ini dalam proses pengambilan dana dan masih menunggu keputusan pengadilan.
Kendati demikian, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai pihak korban juga tidak menutup kemungkinan akan melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan penyedia robot trading.
“Jadi tidak menutup kemungkinan akan menggugat perdata sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Baca juga: Bappebti Ingatkan Artis yang Promosikan Kripto Harus Paham Ketentuan
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com