Site icon Dunia Fintech

Perbandingan Asuransi Swasta dengan BPJS Kesehatan

Perbandingan Asuransi Swasta dengan BPJS Kesehatan

DuniaFintech.com – Apakah pernah terlintas dipikiran Anda untuk memilih BPJS Kesehatan atau Asuransi Swasta? Cek perbandingan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan berikut ini sebelum memilih.

Asuransi swasta bisa langsung ke dokter spesialis

Satu hal yang harus diwaspadai ketika seorang terserang penyakit tertentu adalah kecepatan dalam penanganan. Untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke dokter yang lebih kompeten atau spesialis, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur berupa surat rujukan.

Sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi.

Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi peserta BPJS Kesehatan datang ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu apabila menginginkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat selanjutnya. Lain halnya seseorang yang menggunakan asuransi swasta. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi.

Asuransi kesehatan swasta mudah dipakai di luar kota atau negeri

Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar.

Pertama, pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali. Hanya saja, tindakan berobat ini bisa dilakukan dalam kondisi darurat. Sehingga kurang bermanfaat bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat saat sedang travel ke luar kota. 

Sementara, penggunaan asuransi tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan. Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya.

Beberapa asuransi kesehatan swasta bahkan bisa digunakan di luar negeri. Dengan catatan, produk yang dibeli oleh nasabah memang meng-cover pertanggungan di luar negeri.

Untuk kecelakaan, BPJS punya kerja sama dengan Jasa Raharja

BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sudah menjalin kerja sama untuk membantu nasabahnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

Secara otomatis, data korban kecelakaan akan langsung terintegrasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Selain mendapat biaya pengobatan dari BPJS, kita juga bisa mendapat santunan tunai dari Jasa Raharja. 

Sedangkan, Asuransi kesehatan pada umumnya juga hanya akan menanggung biaya rumah sakit dan pengobatan, tapi tidak memberikan santunan kecelakaan untuk risiko cacat, cacat total, maupun meninggal dunia. 

Baca juga:

Manfaat BPJS lebih lengkap dan luas 

Dengan premi yang lebih murah secara umum, manfaat BPJS Kesehatan memang lebih lengkap daripada asuransi kesehatan. 

Selain rawat inap dan rawat jalan, ada pula manfaat BPJS Kesehatan yang lain, yakni biaya melahirkan termasuk operasi caesar, perawatan gigi, dan lainnya.

Bagi asuransi kesehatan swasta, biasanya akan ada riders atau tambahan jika kita ingin mengambil manfaat penyakit kritis, melahirkan, gigi, dan lain sebagainya. Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita. 

Pre-existing condition tak berlaku di BPJS

Hampir segala penyakit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan, tidak ada istilah pre-existing condition.

Artinya, ketika kita mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dalam keadaan memiliki riwayat penyakit tertentu (pre-existing condition), BPJS Kesehatan akan tetap menanggung setiap penyakit yang ada sebelum pasien menjadi peserta. 

Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan swasta, dimana umumnya terdapat syarat pemeriksaan medis atau medical check-up terlebih dahulu untuk menentukan adanya pre-existing condition.

Contohnya saja, seorang pasien berusia lanjut yang memiliki riwayat kanker dan membeli asuransi kesehatan tanpa tambahan manfaat perlindungan kanker. Maka pasien tersebut tidak akan mendapat santunan untuk biaya pengobatan seperti kemoterapi, radioterapi, dan lainnya. 

Sementara itu, beberapa asuransi swasta juga memiliki masa tunggu yang menentukan pencabutan pre-existing condition nasabah. Sehingga pasien tetap dapat dilindungi dari pre-existing condition namun setelah jangka waktu tertentu. Biasanya jangka waktu tersebut adalah 9 bulan, setahun, dan ada juga yang hingga 3 tahun baru dilindungi.

Tak ada kamar VIP di BPJS

Khusus manfaat rawat inap, asuransi kesehatan swasta tentu bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya. Sementara itu, BPJS tidak.

Ada tiga perbedaan kelas di BPJS yaitu Kelas I, II, dan III. Peserta Kelas I akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan dua hingga empat pasien saja. 

Setelah mengetahui beberapa perbandingan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan, apakah Anda sudah dapat menentukan pilihan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini?

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version