Meski sama-sama berguna untuk membantu transaksi nasabah, sejatinya terdapat perbedaan cek dan bilyet giro yang perlu Anda ketahui. Di samping perbedaan, di antara keduanya juga ada persamaan.
Menurut Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank tertentu untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening penerima dana yang disebutkan. Di sisi lain, cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek yang mana penarikan cek bisa dilakukan, baik atas nama maupun atas unjuk dan menjadi surat berharga yang bisa diperdagangkan.
Keduanya pun sama-sama berperan penting sebagai alat transaksi pembayaran nontunai. Cek dan giro pun memudahkan nasabah dalam memberikan instruksi kepada bank guna melakukan mutasi pembayaran.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Menurut Pengertiannya
Beberapa perbedaan antara pengertian cek dan pengertian bilyet giro bisa dirangkum sebagai berikut.
- Cek
- Cek bisa dicairkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk.
- Nasabah atau pihak yang ditunjuk bisa menarik sejumlah dana.
- Pencairan dan penggunaan cek akan dikenai biaya materai.
- Cek berfungsi sebagai surat perintah pencairan dana tunai kepada bank untuk kemudian diterima oleh pemegang cek.
- Cek tidak bisa diuangkan oleh bank sebelum diberi tanggal penerbitan yang jelas.
- Tanggal terbit cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif.
- Cek berlandaskan hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Giro
- Giro tidak bisa dicairkan langsung secara tunai sebagaimana sifatnya hanya memindahkan sejumlah uang ke rekening penerima.
- Pencairan giro hanya bisa dilakukan oleh nasabah yang memberikan surat perintah ke bank.
- Pencairan giro tidak dikenakan biaya materai.
- Giro tidak berlaku surat perintah karena dana hanya akan dipindahkan ke rekening bank yang ditunjuk.
- Giro bisa diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif.
- Giro bisa saja memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif yang berbeda.
- Giro memiliki landasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Berdasarkan Jenisnya
Adapun jenis giro terbagi menjadi 2, yaitu:
- Rekening giro perorangan: sumber rekening atas nama pribadi dan usaha perseorangan yang bisa ditarik setiap saat dengan menggunakan giro.
- Rekening giro badan usaha: sumber rekening yang digunakan perusahaan/korporasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah yang bisa ditarik kapan pun dengan menggunakan giro.
Di sisi lain, cek terbagi menjadi 3 jenis yang berbeda, yaitu:
- Cek atas nama: cek yang dapat dicairkan hanya kepada penerima yang namanya tercantum dalam cek. Bank baru dapat membayarkan sejumlah dana jika nama penerima dan si penarik sama.
- Cek atas unjuk: cek yang tidak ada nama penerima dananya. Bank dapat membayarkan sejumlah dana kepada siapa saja yang membawa cek itu.
- Cek khusus atau cek dividen: cek yang diterbitkan suatu perusahaan sebagai alat transaksi dividen.
Di samping itu, juga ada cek silang dan cek kosong. Biasanya, cek silang digunakan untuk memberikan rasa aman atas penggunaan cek. Penarik atau pemegang cek dapat membatasi siapa saja yang dapat menerima pembayaran cek ini. Cek kosong ini terjadi ketika dana yang ada di rekening tidak sesuai atau tidak cukup bagi penerima dana untuk melakukan penarikan.
Perbedaan Berdasarkan Aturannya
Untuk diketahui, giro punya aturan yang mesti dipenuhi sebab bilyet giro termasuk instrumen pembayaran dengan ketentuan yang berlaku. Aturan bilyet giro yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari.
- Nominal kliring maksimal hingga Rp500 juta.
- Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
- Tanda tangan harus tanda tangan basah.
- Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi.
- Penyerahan bilyet giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberikan surat kuasa atas penarikan dana giro tersebut.
- Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
- Koreksi maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
- Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis dalam dokumen bilyet giro.
- Bilyet giro tidak dapat dibatalkan.
Di sisi lain, Anda pun dapat menggunakan cek sebagai alat transaksi pembayaran nontunai jika memenuhi beberapa syarat ini:
- Nama cek tertulis dalam teks.
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang harus membayar (Tertarik).
- Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan tempat cek ditarik.
- Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek tersebut (Penarik).
Perbedaan Berdasarkan Manfaatnya
- Manfaat cek
- Sebagai alat pengawasan jumlah dana yang tersedia di perbankan.
- Sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan oleh nasabah.
- Sebagai alat penarik dana dari perbankan.
- Sebagai alat pencatatan dan pembukuan transaksi penarikan dan di perbankan.
- Manfaat giro
- Bilyet giro bisa dimanfaatkan saat melakukan transaksi jumlah besar, yaitu hingga Rp500 juta.
- Bilyet giro lebih aman bila dibandingkan cek karena dibawa langsung oleh penerima atau orang yang diberikan kuasa.
- Instrumen bilyet giro bisa diblokir sehingga memberi keamanan kepada nasabah perbankan.
- Penggunaan cek dan bilyet giro dinilai lebih aman dan efektif bagi pelaku bisnis sebagaimana umumnya melibatkan pemindahan dana bernilai besar.
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Pencairan bilyet giro ini tidak sulit, tetapi dalam hal ini, yang paling penting adalah pemilik giro serta penarik giro mesti mengetahui cara mencairkan bilyet giro yang benar. Adapun pemindahan dana bilyet giro bakal diproses jika bilyet giro telah diserahkan oleh penarik kepada bank yang bersangkutan dalam waktu maksimal 70 hari setelah tanggal penarikan.
Jika penarik sudah memberikan bilyet giro kepada bank, selanjutnya pihak bank bakal mentransfer dana dari rekening giro penarik kepada rekening penerima. Setelah memperoleh transfer dana ini, penerima dapat melakukan tarik tunai dari rekeningnya.
Cara Membatalkan Giro
Sebagaimana aturan yang berlaku, bilyet giro sendiri tidak bisa dibatalkan. Meski demikian, bilyet giro bisa diblokir dengan syarat tertentu, contohnya dalam kasus bilyet giro hilang atau dicuri, tidak bisa dipakai lantaran rusak, dan apabila telah berakhir masa tenggang waktu penawarannya.
Cara membatalkan bilyet giro ini harus disertai dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank yang menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dana, serta dana yang dipindahkan.
Di samping itu, jika memblokir bilyet giro yang hilang, penarik mesti menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Di sisi lain, kalau bilyet giro itu rusak, penarik mesti membawa bilyet giro yang sudah rusak itu.
Peraturan Bank Indonesia tentang Cek dan Bilyet Giro 2021
Terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro membuat beberapa hal ini patut diperhatikan oleh penarik (pemberi bilyet giro), yakni:
- Bilyet giro bukanlah surat berharga.
- Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
- Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
- Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.
Cara Mencairkan Cek
Cek bisa dicairkan di lokasi yang tertera dalam cek. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa cek bisa dibayarkan di kantor pusat bank tertarik.
Sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), cek dapat dikliring selama peserta yang menerbitkannya memiliki perwakilan peserta di wilayah tersebut.
Namun beberapa kasus ditemukan seperti, cek yang tidak tercantum tempat pembayaran, bagaimana cara mencairkannya?
Apabila hal ini terjadi, kamu bisa menuliskan tempat di mana pembayaran harus dilakukan di samping nama penarik. Kamu bisa mencairkan cek tersebut di kantor pusat bank tertarik.
Cara Membatalkan Cek
Merujuk pada KUHD Pasal 209, cek yang telah diterbitkan dapat dibatalkan oleh penarik dengan catatan baru bisa dibatalkan setelah tenggang waktu pengunjukkan sudah berakhir. Adapun pembatalannya mesti harus disertai surat permohonan pembatalan cek pada bank tertarik yang di dalamnya berisikan informasi, setidaknya tentang:
- Nomor cek.
- Tanggal penarikan cek.
- Nilai nominal cek.
- Tanggal mulai berlakunya pembatalan.
- Di samping surat permohonan pembatalan, penarik pun mesti menyertakan fotokopi identitas diri pemilik rekening.
Di samping itu, pemegang cek pun dapat mengajukan pemblokiran ke bank tertarik dengan alasan cek hilang atau dicuri, serta menyertakan surat asli keterangan dari kepolisian.
Persamaan Cek dan Giro
Setelah mengetahui perbedaan cek dan bilyet giro, Anda sebaiknya juga memahami persamaan di antara keduanya, yakni sebagai berikut:
- Cek dan bilyet giro sama-sama menjadi alat pembayaran berupa uang giral.
- Waktu kedaluwarsa cek dan giro sama, yaitu 70 hari sejak tanggal terbit.
- Cek dan bilyet giro menjadi perintah nasabah kepada pihak kbank untuk menjalankan mutasi pembayaran.
- Cek dan bilyet giro sama-sama dapat menjadi bahan penghitungan lembaga yang mengurus kliring.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra