Site icon Dunia Fintech

Sama-sama Bantu Transaksi Nasabah, Ternyata Ini Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski sama-sama berguna untuk membantu transaksi nasabah, sejatinya terdapat perbedaan cek dan bilyet giro yang perlu Anda ketahui. Di samping perbedaan, di antara keduanya juga ada persamaan.

Menurut Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank tertentu untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening penerima dana yang disebutkan. Di sisi lain, cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek yang mana penarikan cek bisa dilakukan, baik atas nama maupun atas unjuk dan menjadi surat berharga yang bisa diperdagangkan.

Keduanya pun sama-sama berperan penting sebagai alat transaksi pembayaran nontunai. Cek dan giro pun memudahkan nasabah dalam memberikan instruksi kepada bank guna melakukan mutasi pembayaran.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Menurut Pengertiannya

Beberapa perbedaan antara pengertian cek dan pengertian bilyet giro bisa dirangkum sebagai berikut.

  1. Cek
  1. Giro

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Berdasarkan Jenisnya

Adapun jenis giro terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Rekening giro perorangan: sumber rekening atas nama pribadi dan usaha perseorangan yang bisa ditarik setiap saat dengan menggunakan giro.
  2. Rekening giro badan usaha: sumber rekening yang digunakan perusahaan/korporasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah yang bisa ditarik kapan pun dengan menggunakan giro.

Di sisi lain, cek terbagi menjadi 3 jenis yang berbeda, yaitu:

  1. Cek atas nama: cek yang dapat dicairkan hanya kepada penerima yang namanya tercantum dalam cek. Bank baru dapat membayarkan sejumlah dana jika nama penerima dan si penarik sama.
  2. Cek atas unjuk: cek yang tidak ada nama penerima dananya. Bank dapat membayarkan sejumlah dana kepada siapa saja yang membawa cek itu.
  3. Cek khusus atau cek dividen: cek yang diterbitkan suatu perusahaan sebagai alat transaksi dividen.

Di samping itu, juga ada cek silang dan cek kosong. Biasanya, cek silang digunakan untuk memberikan rasa aman atas penggunaan cek.  Penarik atau pemegang cek dapat membatasi siapa saja yang dapat menerima pembayaran cek ini. Cek kosong ini terjadi ketika dana yang ada di rekening tidak sesuai atau tidak cukup bagi penerima dana untuk melakukan penarikan.

Perbedaan Berdasarkan Aturannya

Untuk diketahui, giro punya aturan yang mesti dipenuhi sebab bilyet giro termasuk instrumen pembayaran dengan ketentuan yang berlaku. Aturan bilyet giro yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 

Di sisi lain, Anda pun dapat menggunakan cek sebagai alat transaksi pembayaran nontunai jika memenuhi beberapa syarat ini:

Perbedaan Berdasarkan Manfaatnya

  1. Manfaat cek
  1. Manfaat giro

Cara Mencairkan Bilyet Giro

Pencairan bilyet giro ini tidak sulit, tetapi dalam hal ini, yang paling penting adalah pemilik giro serta penarik giro mesti mengetahui cara mencairkan bilyet giro yang benar.  Adapun pemindahan dana bilyet giro bakal diproses jika bilyet giro telah diserahkan oleh penarik kepada bank yang bersangkutan dalam waktu maksimal 70 hari setelah tanggal penarikan. 

Jika penarik sudah memberikan bilyet giro kepada bank, selanjutnya pihak bank bakal mentransfer dana dari rekening giro penarik kepada rekening penerima. Setelah memperoleh transfer dana ini, penerima dapat melakukan tarik tunai dari rekeningnya.

Cara Membatalkan Giro

Sebagaimana aturan yang berlaku, bilyet giro sendiri tidak bisa dibatalkan. Meski demikian, bilyet giro bisa diblokir dengan syarat tertentu, contohnya dalam kasus bilyet giro hilang atau dicuri, tidak bisa dipakai lantaran rusak, dan apabila telah berakhir masa tenggang waktu penawarannya.

Cara membatalkan bilyet giro ini harus disertai dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank yang menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dana, serta dana yang dipindahkan. 

Di samping itu, jika memblokir bilyet giro yang hilang, penarik mesti menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Di sisi lain, kalau bilyet giro itu rusak, penarik mesti membawa bilyet giro yang sudah rusak itu. 

Peraturan Bank Indonesia tentang Cek dan Bilyet Giro 2021

Terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro membuat beberapa hal ini patut diperhatikan oleh penarik (pemberi bilyet giro), yakni:

Cara Mencairkan Cek

Cek bisa dicairkan di lokasi yang tertera dalam cek. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa cek bisa dibayarkan di kantor pusat bank tertarik.

Sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), cek dapat dikliring selama peserta yang menerbitkannya memiliki perwakilan peserta di wilayah tersebut.

Namun beberapa kasus ditemukan seperti, cek yang tidak tercantum tempat pembayaran, bagaimana cara mencairkannya?

Apabila hal ini terjadi, kamu bisa menuliskan tempat di mana pembayaran harus dilakukan di samping nama penarik. Kamu bisa mencairkan cek tersebut di kantor pusat bank tertarik.

Cara Membatalkan Cek

Merujuk pada KUHD Pasal 209, cek yang telah diterbitkan dapat dibatalkan oleh penarik dengan catatan baru bisa dibatalkan setelah tenggang waktu pengunjukkan sudah berakhir. Adapun pembatalannya mesti harus disertai surat permohonan pembatalan cek pada bank tertarik yang di dalamnya berisikan informasi, setidaknya tentang:

Di samping itu, pemegang cek pun dapat mengajukan pemblokiran ke bank tertarik dengan alasan cek hilang atau dicuri, serta menyertakan surat asli keterangan dari kepolisian.

Persamaan Cek dan Giro

Setelah mengetahui perbedaan cek dan bilyet giro, Anda sebaiknya juga memahami persamaan di antara keduanya, yakni sebagai berikut:

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version