JAKARTA, duniafintech.com – Ada beberapa perbedaan investasi syariah dan non syariah yang perlu diketahui sebelum mulai berinvestasi. Sebagai seorang investor yang cerdas, pengetahuan fundamental tentang investasi tentu wajib sekali untuk anda ketahui.
Investasi tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu investasi konvensional dan syariah. Terdapat beberapa perbedaan jenis yang syariah dan non syariah yang mudah untuk dipahami. Apa saja perbedaan tersebut?
Perbedaan Investasi Syariah dan Non Syariah
- Akad atau Perjanjian
Akad atau perjanjian dalam invstasi syariah meliputi akad kerja sama (Musyarakah), sewa-menyewa (Ijarah), dan bagi hasil (Mudharabah). Akad tersebut hanya ada pada investasi syariah. Sedangkan untuk investasi non syariah atau konvensional, tidak ada peraturan yang memperhatikan halal atau atau haram dalam membuat kesepakatan.
Baca juga: Ingin Investasi Kripto? Perhatikan 5 Langkah Ini Agar Cuan Mengalir
- Pengawasan
Badan pengawasan di invstasi berbasis syariah dan non syariah juga berbeda. Investasi syariah diawasi oleh sebuah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan instrumen syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Mau Cari Cuan Lewat Investasi Dinar? Begini Caranya
- Tujuan Investasi
Investasi syariah juga memiliki tujuan perolehan kembalian (return). Namun, investasi syariah juga memiliki tujuan Socially Responsible Investment (SRI), yang merupakan bentuk strategi investasi dengan menyatukan perolehan keuntungan dengan kebajikan sosial.
Hal ini tentu saja berbeda dengan non syariah yang hanya memiliki tujuan untuk mendapatkan return sebesar-besarnya.
- Mekanisme Transaksi
Investasi syariah memiliki mekanisme transaksi yang berbeda dengan non syariah. Investasi non syariah memiliki mekanisme pembagian keuntungan yang dihitung dari perkembangan suku bunga. Arah perputaran uang pada invstasi non syariah juga terbuka secara bebas.
Sedangkan untuk investasi syariah, dana yang diinvestasikan tidak digunakan ke bidang yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pasar modal syariah juga terbebas dari transaksi yang bersifat ribawi, gharar, ikhtikar, dan maysir. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan ketentuan syariah Islam dan kesepakatan bersama.
- Badan Usaha Penjual Saham
Emiten yang menjual sahamnya pada pasar modal syariah tentu harus memenuhi syariat Islam dan menerapkan salam, musyarakah, dan mudharabah dalam setiap transaksinya. Berbeda dengan pasar modal non syariah yang tidak memperhatikan status halal atau haramnya suatu emiten dalam menjual saham.
Selain itu, transaksi di pasar modal konvensional sebagian besar mengandung bunga yang merupakan riba.
Itulah lima poin perbedaan invstasi syariah dan non syariah yang dilansir dari IDX Channel, perbedaan tersebut perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada