JAKARTA, duniafintech.com – Perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional wajib dipahami. Banyak orang salah persepsi, keduanya ini tentu memiliki perbedaan yang mencolok. P2P Lending Syariah dengan instrumen sesuai syariat islam, dan yang konvensional tidak.
Masa kini, fintech menjadi suatu teknologi yang dimanfaatkan untuk kegiatan keuangan pengguna. Pengguna bisa mengelola dananya baik untuk simpanan, pembiayaan ataupun investasi. Ada beberapa jenis fintech yang beredar salah satunya peer-to-peer atau P2P lending.
Baca juga: Jangan Salah Langkah, Yuk Kenali P2P Lending Syariah yang Terpercaya
Perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional
Kegiatan pendanaan dan pembiayaan baik di P2P lending syariah maupun konvensional memiliki perbedaan yang spesifik. Terutama pada akad kesepakatan dan prinsip-prinsip operasional yang diterapkan. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya sebagai berikut ini.
1. Akad Perjanjian yang Digunakan
Dalam P2P lending konvensional, kesepakatan kedua pihak antara lender dan borrower menggunakan perjanjian tertulis biasa. Berbeda dengan P2P lending syariah yang menggunakan akad muamalah sebagai landasannya. Akad yang digunakan tentunya harus adil, seimbang, universal dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.
2. Sistem Bunga dan Imbal Hasil
P2P lending konvensional dalam perhitungan keuntungannya didasarkan pada bunga. Bunga pinjaman dalam perspektif islam sangat diharamkan karena termasuk riba. Maka dari itu, dalam P2P lending syariah tak ada istilah bunga. Sebagai gantinya, perhitungan keuntungan disebut sebagai imbal hasil dengan nisbah yang sudah disepakati di awal akad.
3. Penanggungan Risiko Kerugian
Risiko kerugian dalam pembiayaan bisa terjadi sewaktu-waktu. Dalam P2P lending konvensional, risiko kerugian hanya ditanggung oleh peminjam dana. Berbeda dengan P2P lending syariah, yang mana risiko kerugian akan ditanggung oleh dua pihak, yakni peminjam dana dan pemberi dana.
4. Tujuan Pemberian Pembiayaan
Pemberian pembiayaan baik P2P lending syariah maupun konvensional biasanya memiliki tujuan yang berbeda. P2P lending syariah umumnya melakukan pendanaan untuk sektor pendanaan produktif. Contohnya seperti UMKM, konstruksi hingga haji. Berbeda dengan P2P lending konvensional yang tidak memperdulikan tujuan pendanaan para nasabahnya.
Baca juga: Akad P2P Lending Syariah, Mengulas Jenis & Bebas Riba Guys!
Rekomendasi P2P Lending Syariah yang Terdaftar OJK
Di samping itu, di Indonesia sendiri, P2P lending syariah sudah banyak dirilis oleh perusahaan-perusahaan halal. Dimana mereka menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan menggunakan akad muamalah. Ada beberapa fintech P2P lending syariah resmi terdaftar OJK yang dapat anda pilih pada pembahasan berikut ini. Disimak ya.
1. P2P Lending Syariah Ammana
Ammana merupakan P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah. Ammana telah terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. Tak hanya itu, Ammana sudah terdaftar menjadi anggota AFPI dan sudah berizin dari kominfo dan MUI. Produk yang ditawarkan adalah pendanaan hingga pembiayaan haji.
2. P2P Lending Syariah Alami
Alami adalah P2P lending syariah yang sudah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 2,27 Triliun rupiah. Alami sendiri diambil dari hurum alif lam mim, telah terdaftar sebagai fintech resmi di OJK. Produk yang ditawarkan tak hanya pembiayaan saja, tetapi pendanaan sebagai produk investasi halal.
3. P2P Lending Syariah Investree
Investree menjadi salah satu P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar OJK. Investree menawarkan produk pendanaan syariah dengan imbal hasil hingga 20%. Selain pendanaan, adapula produk pembiayaan yang mudah anda telusuri melalui marketplace investree.
4. P2P Lending Syariah Finteksyariah
Rekomendasi lainnya terkait P2P lending syariah ada dari Finteksyariah. Finteksyariah adalah P2P lending syariah yang dibawah perusahaan PT Berkah Finteck Syariah. Finteksyariah pada tahun 2022 saat ini telah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 672,22 miliar rupiah. Hal ini tentu mendongkrak kredibilitas Finteksyariah, sebagai P2P lending syariah terpercaya.
Itulah beberapa perbedaan P2P lending syariah dan P2P lending konvensional, beserta rekomendasi P2P Lending Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).. Perbedaan-perbedaan di atas sangat berguna untuk masyarakat dalam pengambilan keputusan dimana anda akan mendanai atau meminjam dana ke P2P lending yang tepat.
Hal ini agar memperoleh maslahat dunia akhirat, anda bisa memilih P2P lending syariah yang resmi OJK.
Baca juga: Jangan Salah Langkah, Yuk Kenali P2P Lending Syariah yang Terpercaya
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada
Editor: Rahmat Fitranto