Dunia Fintech

Perbedaan Pinjol Resmi dan Ilegal Cermat dalam Memilih Ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Agar tak salah memilih, informasi seputar perbedaan pinjaman online atau pinjol resmi dan ilegal penting untuk dipahami.

Bahkan sampai saat ini, ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum tahu perbedaan pinjol resmi dan ilegal tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan marak terjadinya aktivitas pinjaman online ilegal, sehingga banyak masyarakat yang terjerumus ke dalamnya.

Untuk itu, mari kita pahami perbedaan antara yang resmi dan ilegal ini. Simak ya, ini sangat penting bagi masyarakat!

Perbedaan Pinjol Resmi dan Ilegal

Agar Anda bisa membedakan antara pinjol resmi dan ilegal, simak lah penjelasan berikut ini:

1. Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah menyediakan informasi berkaitan dengan daftar fintech. Namun, tidak ada salahnya untuk mengenal ciri-ciri dari pinjaman online ilegali itu sebagai berikut:

Baca jugaTips Beli Rumah KPR agar tidak Menyesal di Kemudian Hari

ISFF 2023 INDODAX

Baca jugaCara Pengajuan KPR BRI untuk Dapatkan Rumah Idaman

2. Ciri-ciri Pinjaman Online Legal atau Resmi– Perbedaan Pinjol Resmi dan Ilegal

Sedangkan untuk perusahaan pinjaman yang legal memiliki ciri-ciri berikut ini:

Manfaat Pinjaman Online Resmi

Kemudian, apa saja manfaat yang dapat Anda nikmati jika menggunakan pinjaman online ini?

  1. Dana diproses secara cepat

Kamu tidak butuh waktu lama untuk memperoleh dana pinjaman. Rata-rata aplikasi pinjaman online memberikan persetujuan pinjaman yang diajukan dalam kurun waktu kurang dari waktu 24 jam. Bandingkan dengan bank konvensional yang memprosesnya selama satu sampai dua pekan.

2. Persyaratan mudah tanpa repot

Bank kerap meminta calon peminjam menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pinjaman. Namun, penyelenggara pinjaman online hanya membutuhkan KTP dan foto diri Anda sendiri. Syarat dokumen lain bersifat opsional jika memang benar-benar itu diperlukan.

3. Praktis tidak perlu tatap muka

Karena semua proses berlangsung online, mulai dari pendaftaran, pengajuan, persetujuan, hingga pengiriman dana, Anda bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja tentunya. Pinjaman online 24 jam dapat diperoleh dengan cepat sepanjang Anda sudah mengunduh aplikasi dan memenuhi syarat yang diminta penyedia.

4. Tenor bersifat fleksibel

Berbeda dengan jenis kredit lain, tenor pinjaman online cenderung pendek, yaitu 30 hari atau satu bulan. Tenor ini disukai karena dipandang sesuai dengan siklus gajian para karyawan.

Berlawanan dengan masa pinjaman bank yang hanya memberi opsi tenor minimum sampai enam bulan. Padahal, tidak semua orang mampu membayar cicilan dalam waktu yang lama.

5. Meminjam tanpa jaminan dan kartu kredit

Tidak punya jaminan maupun punya kartu kredit? Tenang, dua hal ini tidak Anda butuhkan jika hendak mengajukan pinjaman uang yang bisa dicicil. Tentu kehadiran aplikasi pinjaman online memberi manfaat bagi Anda yang memang tidak punya kartu kredit tersebut. Bahkan, Anda tidak usah menyerahkan aset sebagai jaminan pinjaman, ini tentu praktis dan mudah.

Sebaiknya hanya gunakan pinjaman online resmi untuk keamanan diri dan data pribadi. Itulah ulasan mengenai perbedaan pinjaman online resmi dan ilegal yang wajib Anda ketahui.

Daftar Pinjol Resmi

Tim DuniaFintech.com sudah merangkum daftar nama perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin dan berikut ini listnya ya.

  1. 360 Kredi.
  2. Adakami.
  3. Adamodal.
  4. Adapundi.
  5. Akseleran.
  6. Aktivaku.
  7. Alami.
  8. Amartha.
  9. Ammana.id.
  10. Asetku.
  11.  Avantee.
  12. Awantunai.
  13. Bantusaku.
  14. Batumbu.
  15. Boost.
  16. Cairin.
  17. Cashcepat.
  18. Cicil.
  19. Crowde.
  20. Crowdo.
  21. Dana Syariah.
  22. Danabagus.
  23. Danabijak.
  24. Danacita.
  25. Danafix.
  26. Danai.id.
  27. Danain.
  28. Danakini.
  29. Danamas.
  30. Danamerdeka.
  31. Danarupiah.
  32. Dhanapala.
  33. Doeku.
  34. Dompet Kilat.
  35. Duha SYARIAH.
  36. Dumi.
  37. Easycash.
  38. Edufund.
  39. Esta Kapital Fintek.
  40. Ethis.
  41. Findaya.
  42. Finmas.
  43. Finplus.
  44. Fintag.
  45. Gandengtangan.
  46. Gradana.
  47. Igrow.
  48. Iki Modal.
  49. Indodana.
  50. Indofund.id.
  51. Indosaku.
  52. Investree.
  53. Invoila.
  54. Ivoji.
  55. Jembatan Emas.
  56. Julo.
  57. Kawancicil.
  58. Klik Kami.
  59. Klika2c.
  60. Klikcair.
  61. Klikumkm.
  62. Koinp2p.
  63. Komunal.
  64. Kredifazz.
  65. Kredinesia.
  66. Kredit Pintar
  67. Kredito.
  68. Kreditpro.
  69. Kta Kilat.
  70. Lahan Sikam.
  71. Lentera Dana Nusantara.
  72. Lumbungdana.
  73. Maucash.
  74. Mekar.
  75. Modal Nasional.
  76. Modalku.
  77. Modalrakyat.
  78. Papitupi Syariah.
  79. Pinjol legal 2023 – Pinjam Gampang.
  80. Pinjam Modal.
  81. Pinjam Yuk.
  82. Pinjamango.
  83. Pinjamduit.
  84. Pinjamwinwin.
  85. Pintek.
  86. Pohondana.
  87. Qazwa.id.
  88. Restock.ID.
  89. Ringan.
  90. Rupiah Cepat.
  91. Samakita.
  92. Samir.
  93. Sanders One Stop Solution.
  94. Singa.
  95. Solusiku.
  96. Tanifund.
  97. Taralite.
  98. Toko Modal.
  99. Trustiq.
  100. Uangme.
  101. Uatas.
  102. Uku.

Baca jugaPengajuan KPR BSI: Hambatan dan Perbedaan Biaya KPR

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version