Dunia Fintech

Perbedaan Zakat dan Pajak serta Persamaannya yang Penting Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Perbedaan zakat dan pajak, apa saja? Perbedaan di antara keduanya sebenarnya terlihat jelas dalam aspek-aspek tertentu. 

Zakat merupakan kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan sekadar anjuran. Kewajiban ini dikenakan pada setiap Muslim ketika memiliki sejumlah harta yang telah mencapai batas nisab.

Di sisi lain, pajak, yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai Adh-Dharibah, merujuk pada pungutan yang ditarik dari rakyat oleh pihak penarik pajak. Pajak adalah pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk mendukung pengeluaran yang terkait dengan penyelenggaraan layanan dan kepentingan umum.

Meskipun keduanya melibatkan pembayaran, zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar. Zakat memiliki dimensi religius dan merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam, sedangkan pajak adalah suatu kewajiban sipil yang diterapkan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan umum.

Menariknya, zakat pernah menjadi salah satu sumber pendapatan negara pada masa awal Pemerintahan Islam, menunjukkan peran sosial dan ekonomi zakat dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman lebih lanjut mengenai persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak penting untuk diketahui.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dikutip dari Qoala.

Baca juga: Sambut Halving Day, Bos Indodax Sarankan Tinjau Kembali Peraturan Pajak Kripto Demi Maksimalkan Pertumbuhan

Perbedaan Zakat dan Pajak

Ada 6 perbedaan dasar antara berbagai jenis zakat dan pajak yang perlu diketahui, yang telah diambil dari beberapa sumber. Berikut adalah beberapa perbedaan tersebut:

1. Tujuan Zakat dan Pajak

Zakat memiliki tujuan awal yang berbeda dengan pajak. Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Muslim, dengan tujuan menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Setiap harta yang dimiliki memiliki hak bagi mereka yang membutuhkan. Ibadah zakat juga merupakan perintah langsung dari Allah, sejajar dengan pentingnya ibadah sholat.

Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban undang-undang yang harus dipenuhi oleh warga negara. Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Dampak positif pajak dirasakan oleh penduduk dari berbagai lapisan ekonomi, termasuk pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lainnya.

2. Perbedaan Pengelolaan

Dalam hal pengelolaan, zakat dan pajak memiliki perbedaan mencolok. Pengelola zakat disebut amil, yaitu individu yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Biasanya, kepengurusan zakat berada di bawah tanggung jawab masjid, dan terdapat kepanitiaan khusus yang menangani zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat diwakili oleh lembaga sosial yang terpercaya.

Di sisi lain, pengelolaan pajak berada di tangan negara dan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak diizinkan membuat kepengurusan pajak sendiri, karena pengelolaan pajak telah diatur secara ketat dalam undang-undang.

3. Perbedaan Golongan Penerima Zakat dan Pajak

Dalam konteks golongan penerima, zakat secara khusus dialokasikan untuk delapan asnaf, yang telah dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60. Asnaf tersebut melibatkan fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Penyaluran zakat dapat berbentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan. Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Sementara itu, penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil, tetapi juga dialokasikan ke berbagai sektor dalam masyarakat, termasuk pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur daerah, untuk manfaat seluruh penduduk negara.

4. Perbedaan Syarat Membayar Zakat dan Pajak

Syarat Zakat:

Syarat Pajak:

Pengurangan Pajak melalui Zakat:

Pengurangan Pajak dan Penyaluran Zakat:

5. Perbedaan Alat dan Nominal Pembayaran

Alat Pembayaran

Nominal dan Tarif

Nisab pada Zakat

Pendekatan Tujuan

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan, Tips Mudah Tanpa Harus ke Samsat

Perbedaan Zakat dan Pajak

6. Perbedaan Waktu Pembayaran Zakat dan Pajak

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu Mubah:

Waktu Wajib:

Waktu Sunah:

Waktu Makruh:

Waktu Haram:

Penting: Pastikan membayar pada hari terakhir bulan Ramadhan karena melewati waktu tersebut dapat berakibat haram atau makruh.

Waktu Pembayaran Pajak di Indonesia:

Persamaan Zakat dan Pajak

Pertanyaan tentang persamaan zakat dan pajak seringkali muncul, dan beberapa sumber mengutip sisi persamaan antara keduanya:

Secara lebih detail, persamaan zakat dan pajak terletak pada pelaksanaan perintah mengeluarkan sebagian harta menurut aturan yang mengatur kelompok masyarakat tertentu. Zakat sesuai syariat Islam, sementara pajak sesuai undang-undang perpajakan negara.

“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Persamaan lainnya adalah besarnya pembayaran ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat. Keduanya juga berperan dalam pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat tertentu.

Namun, perbedaan mendasar antara zakat dan pajak termasuk tujuan dan penerapannya. Membayar zakat tidak dapat diabaikan jika syaratnya telah terpenuhi. Begitu pun dengan membayar pajak sesuai undang-undang, karena keduanya memiliki fungsi dan peran unik. Bagi wajib pajak, penting untuk memahami aturan dan syarat agar zakat dapat menjadi pengurang pajak dan memberikan kontribusi positif pada pembangunan bangsa. Perlu diatasi kendala-kendala seperti kurangnya pemahaman dan informasi untuk memastikan kontribusi yang tepat.

Kesimpulan

Perbedaan zakat dan pajak sebenarnya terlihat jelas dalam aspek-aspek tertentu. Zakat merupakan kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan sekadar anjuran. Kewajiban ini dikenakan pada setiap Muslim ketika memiliki sejumlah harta yang telah mencapai batas nisab.

Di sisi lain, pajak, yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai Adh-Dharibah, merujuk pada pungutan yang ditarik dari rakyat oleh pihak penarik pajak. Pajak adalah pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk mendukung pengeluaran yang terkait dengan penyelenggaraan layanan dan kepentingan umum.

Baca juga: Apa Itu Brevet Pajak, Tingkatan dan Rincian Biaya Pelatihannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version