Site icon Dunia Fintech

Perketat Pengawasan: Situs Fintech Lending Harus Sajikan Data Kinerja

Perketat Pengawasan: Situs Fintech Lending Harus Sajikan Data Kinerja

duniafintech.com – Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk perketat pengawasan terhadap perusahaan Financial Technology (Fintech) lending.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menyebut perketat pengawasan dengan menampilkan data kinerja ini dilakukan agar para Fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK menjadi semakin terbuka kepada publik.

Berdasarkan sajian berita Kontan, Hendrikus pun mengatakan:

“Nanti akan ada lagi ketentuan baru untuk menampilkan tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90), jumlah pinjaman, jumlah borrower, dan jumlah lender di platform. Tujuannya kami [ingin] mendorong Fintech lending untuk transparan. Nantinya akan kita bikin standar cara penghitungannya sehingga publik yang ingin menggunakan platform [bisa] memutuskan menggunakan atau tidak [jasa perusahaan] dari aspek transparansi ini.”

Hendrikus pun menilai, adanya transparansi ini sangat penting dilakukan agar para Fintech lending tidak menyalah gunakan tanda daftar yang sudah diberikan oleh OJK. Penyalahgunaan bila tidak mendorong pemberian pinjaman kepada masyarakat, namun hanya mencari keuntungan bagi platform dalam meraup pendanaan dari investor seri A, B, dan C.

Baca juga: Fintech ALAMI: Posisi Runner Up di Kompetisi Fintech Syariah Malaysia

Tujuan OJK Perketat Pengawasan

Hendrikus pun mengatakan bahwa seharusnya, begitu perusahaan mendapatkan status terdaftar, perusahaan harus aktif mendekati para UMKM. Saya justru khawatir kalau mereka dapat tanda daftar, lalu hanya melayani 100 orang, saya khawatir perusahaan ini hanya mau jual beli tanda daftar saja, menurut sajian berita Kontan.

Hendrikus pun menambahkan, ketentuan ini nantinya akan disepakati oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ia berharap agar hal ini akan masuk ke dalam pedoman perilaku penyelenggara atau code of conduct (CoC) Fintech lending di Indonesia. 

Begitupun dengan sanksi yang hendak diberikan bagi pelanggar, juga akan diatur oleh anggota dan pengurus AFPI.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede menyatakan bahwa AFPI akan segera merespon dengan meminta semua anggota untuk menyesuaikan keterbukaan informasi yang telah diminta OJK pada platform masing-masing. Tumbur yakin para penyelenggara tidak berkeberatan atas penyesuaian ini.

Kepada Kontan, Tumbur pun mengatakan:

“Akan tetapi perlu effort dan waktu untuk penyesuaian hal ini. AFPI memandang hal ini sangat baik bagi image industri kita, yakni transparansi. Hanya akan terjadi perubahan layout tatap muka [pada] platform dan akurasi data yang akan ditampilkan secara up to date. Hal ini yang perlu proses waktu.”

Baca Juga: Inilah 8 Startup yang Dipilih Masuk Program SYNRGY Accelerator BCA

Kejujuran Data Fintech

Meskipun data dibuka secara transparansi kepada publik, para perusahaan Fintech tidak bisa menampilkan data bohong. Tumbur menekankan bahwa OJK akan terus melakukan pengecekan atas keabsahan informasi tersebut. OJK juga secara bulanan akan meminta semua platform menyampaikan informasi yang lebih detail terkait data yang disajikan. Tumbur pun mengatakan:

“Saat ini masih belum dimasukkan ke dalam CoC AFPI dan masih diberikan waktu bagi anggota AFPI untuk menerapkan ketentuan ini. Namun informasi terpenting adalah TKB90.”

Image by aymane jdidi from Pixabay

-Syofri Ardiyanto-

Exit mobile version