DuniaFintech.com – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 105 penyedia fintech ilegal yang tak mendaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menerapkan bunga tinggi yang membuat pengguna sulit membayar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan modus yang mereka gunakan untuk menjerat penggunanya adalah memanfaatkan pandemi virus corona Covid-19 dengan menjaring mereka yang membutuhkan data segera.
Tongam mengatakan, “”Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.”
Dalam penindakannya pada Juni lalu, SWI berhasil menemukan 105 fintech ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Baca Juga:
- Urgensi UU Fintech untuk Perlindungan Data Diri Masyarakat
- Laporan: Terdapat 127 Fintech Syariah di Dunia
- Optimalkan Digitalisasi Nasional, Kominfo Butuh Dana Rp22,57 Triliun
Tongam juga menambahkan, pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI. Semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat.
Jumlah total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” ujar Tongam.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)