Site icon Dunia Fintech

OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

perlindungan konsumen jasa keuangan

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct atau perilaku pasar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Wimboh menjelaskan, bahwa POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan.

Baca juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

Di antaranya, melalui kewajiban perancangan atau pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, menurut dia tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis.

Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” ungkapnya. 

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. Hadir juga para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.

Airlangga dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kinerja OJK yang berperan besar dalam membantu pemerintah. Terkhusus memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.

“Komunikasi dan hubungan yang erat antara BI, OJK dan Pemerintah kami apresiasi karena hari ini kita bisa keluar dari situasi tersebut,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi. Misalnya indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (yoy) pada Mei lalu.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Rekomendasi P2P Lending Syariah yang Terdaftar OJK

“Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terimakasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” ujarnya. 

Airlangga mengingatkan momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

“Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” pungkasnya. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Peran BI dan OJK dalam Fintech

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version