Jakarta, 28 Oktober 2024 – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor telah mengganggu operasional industri tekstil di Indonesia.
Bos Sritex Angkat Bicara, Permendag 8 Ancam Industri Tekstil
Peraturan yang ditetapkan pada 17 Mei 2024 ini dinilai Iwan sebagai masalah klasik yang menyebabkan disrupsi pada pelaku industri tekstil dalam negeri. Dampaknya signifikan, banyak perusahaan tekstil mengalami kesulitan bahkan hingga menghentikan operasi.
Dalam wawancara dengan Bloomberg Tecnoz, Bos Sritex Mengatakan “Permendag 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat saja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/10/2024).
Keluhan Iwan ini muncul di tengah kondisi Sritex yang sedang berjuang melawan pailit. Meskipun demikian, Iwan menegaskan bahwa perusahaannya tetap beroperasi secara normal dan menjalankan strategi untuk keluar dari situasi sulit ini.
Pernyataan Iwan ini menambah panjang daftar kritikan terhadap Permendag 8/2024. Sebelumnya, pengamat dan pelaku industri lain juga menyuarakan keprihatinan serupa atas dampak negatif peraturan tersebut terhadap industri tekstil nasional.