Site icon Dunia Fintech

Tegas! Pertamina Kembali Sanksi SPBU yang Layani Pembelian Pertalite Pakai Jeriken

Pertalite

JAKARTA, duniafintech.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite saat ini tidak boleh lagi dibeli dengan menggunakan jerikan. Larangan pembelian ini dikeluarkan oleh PT Pertamina karena pertalite adalah jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah. 

Terkait hal itu, PT Pertamina diketahui telah menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus lantaran melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang memakai jeriken.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” ucap Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).

Sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, pertalite memang sudah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Adapun demi menjaga penyaluran jenis BBM ini agar tepat sasaran, Pertamina telah melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya, dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir, sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” jelasnya.

Sebagai hukumannya, Pertamina kemudian menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni—29 Juni 2022. Meski begitu, SPBU ini tetap menyediakan produk lainnya, yakni Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” paparnya.

Disampaikan Brasto lagi, ada tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, dua di antaranya berada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,49 kilometer dan SPBU satunya berjarak 1,81 km, serta SPBU di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 KM.

Baca juga: Padahal Dilarang Main HP di SPBU, tapi Kok Malah Disuruh Pakai Aplikasi MyPertamina?

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” sebutnya.

“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98. Sementara Pertalite memiliki RON 90, diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” imbuhnya.

Baca juga: Rumah Sakit Pusat Pertamina: Fasilitas dan Harga Kamar

Jika masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, kata dia, dipersilakan untuk melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum maupun Pertamina via Pertamina call center di nomor 135. 

13 SPBU kena sanksi

Sebelumnya, sanksi yang sama juga dijatuhkan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kepada sebanyak 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Adapun sejumlah SPBU ini dijatuhi sanksi lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dalam menyalurkan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk BioSolar.

Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Tjahjo Nikho Indrawan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kembali mengingatkan supaya semua SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya pada awal Juni lalu.

Diketahui, masing-masing SPBU yang diskors ini terdiri atas tiga SPBU di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dua di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, satu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan tujuh di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sementara itu, indikasi pelanggaran yang dilakukan adalah SPBU ini diduga telah melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media jeriken tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang.

Sanksi yang diberikan, antara lain, penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.

 

Baca jugaDaftar Perusahaan Besar yang Bangkrut di Dunia dan Indonesia

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version