JAKARTA, duniafintech.com – Usai penetapan empat tersangka kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, belakang muncul berita terkait ancaman boikot program minyak goreng subsidi yang dikeluarkan oleh pengusaha.
Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta pemerintah untuk bersikap tegas. MAKI meminta pemerintah mencabut hak guna usaha lahan (HGU) perkebunan dan izin usaha perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam boikot program minyak goreng subsidi.
“MAKI minta cabut HGU dan IUP pengusaha sawit yang ancam boikot program minyak goreng subsidi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (22/4).
Dia menjelaskan, perlu disadari bahwa kebun sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas izin pemerintah.
Jadi, sudah semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng.
“Pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. janganlah air susu dibalas air tuba,” tegasnya.
Boyamin pun mengimbau pemerintah harus mencabut izin ekspor pengusaha kelapa sawit yang nakal. Pasalnya, pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu.
Namun, lanjutnya, saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekspor pengusaha yang nakal dan mengancam program pemerintah.
“Pemerintah juga harus ambil alih kebun sawit dari pengusaha nakal untuk dialihkan kepada rakyat (koperasi) atau BUMN PTPN,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah dalam memberikan izin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi (penghilangan hutan).
Sehingga tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau. Tetapi, niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi.
“Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng,” ucapnya.
Di samping itu, Boyamin pun mendorong Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikannya agar menambah jumlah tersangka baik perseorangan dan perusahaan. Dia pun meminta agar praktik ini dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam,” imbuhnya.
Penulis: Nanda Aria
Admin: Panji A Syuhada