Dunia Fintech

Perusahaan Asuransi yang Diawasi OJK, Simak Ya Daftarnya

JAKARTA, duniafintech.com – Perusahaan asuransi yang sudah terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hingga kini sudah banyak.

Meski demikian, hanya sekitar 1,7 persen penduduk yang terlindungi oleh asuransi sebab masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa asuransi itu mahal. Padahal, saat ini asuransi sudah bisa diperoleh dengan premi yang murah.

Nah, untuk mengetahui apa saja daftar perusahaannya, simak artikel berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Kerugian Ikut Asuransi Prudential dan Keuntungannya, Cek Ya!

Sekilas tentang Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan yang menyediakan beragam produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial baik bagi individu maupun perusahaan dan mendapatkan imbal balik dari pembayaran premi. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi umum adalah “…perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dengan memberikan penggantian kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”

Fungsi perusahaan ini, yaitu sebagai penyedia pengalihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan produk pertanggungan sesuai dengan jenis-jenis risiko yang dijamin di dalam ketentuan polis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Adapun dalam transaksi dengan nasabahnya, perusahaan ini berperan sebagai pihak penanggung sementara nasabah asuransi disebut sebagai tertanggung.  Tertanggung membayarkan premi asuransi agar mendapatkan manfaat pertanggungan atau ganti rugi jika risiko yang diasuransikan terjadi.

Cara kerja perusahaan ini, yaitu dengan mengelola premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tersebut. Kemudian, peran perusahaan ini, yaitu berkewajiban membayarkan manfaat pertanggungan sesuai dengan kesepakatan.

Daftar Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK Berdasarkan Jenisnya

Sebagai informasi, secara umum, terdapat lima jenis perusahaan pertanggungan di Indonesia. Kelima bisnis asuransi ini terdiri dari perusahaan BUMN dan swasta. Berikut ini jumlah perusahaannya yang terdaftar hingga Triwulan II 2022:

Di bawah ini daftar perusahaan yang terdaftar OJK berdasarkan jenis-jenisnya.

1. Perusahaan asuransi jiwa

Menurut OJK, perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Artinya, perusahaan ini adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah apabila tertanggung meninggal dunia. Perusahaan ini bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari para nasabahnya yang kemudian diinvestasikan guna membayar kewajiban kepada pemegang polis kelak.

Cara pengumpulan dananya, yakni dengan penawaran produk perlindungan yang diberikan terkait kondisi hidup atau meninggal. Kemudian, perusahaan ini akan memberikan jasa penanggulangan risiko kepada pemegang polis atau pihak lain yang berhak apabila tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Di bawah ini adalah daftar perusahaannya yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK per Triwulan II 2022:

Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik, Simak Tips dan Rekomendasinya di Sini

2. Perusahaan Asuransi umum

Ini adalah perusahaan yang memberikan pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.

Singkatnya, perusahaan ini akan memberikan jaminan atas risiko harta benda, aset, dan kegiatan seseorang yang dalam perjalanan hidupnya berpeluang mengalami risiko kehilangan atau kecelakaan. 

Contoh produknya meliputi asuransi kendaraan bermotor, properti, kecelakaan, perjalanan, kredit, pengangkutan, rekayasa, kebakaran, mikro, dan hewan peliharaan. Inilah daftar perusahaannya yang sudah diawasi dan terdaftar oleh OJK sampai dengan Triwulan II 2022:

Perusahaan Asuransi

3. Asuransi wajib

Merupakan perusahaan yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yang merupakan jenis perusahaan ini menurut data OJK ada tiga, yaitu:

Ketiganya memiliki lini usaha berbeda-beda. PT Asabri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk pembayaran pensiun TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan.

Kemudian, ada juga PT Taspen (Persero) adalah asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk PNS. Terakhir, PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di asuransi sosial khusus kecelakaan. Ketiga asuransi wajib tersebut adalah milik pemerintah lewat Kementerian BUMN. 

4. Asuransi sosial

Seperti diketahui, pemerintah menjamin setiap warga negaranya dapat mengakses fasilitas kesehatan. Lewat amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial, setiap warga negara Indonesia dijamin kebutuhan hidupnya secara kesehatan dan keselamatan kerja.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS sebagai perusahaan pertanggungan sosial untuk memastikan seluruh warganya mendapat perlindungan itu. 

BPJS pun terdiri dari dua badan, yakni BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Adapun kepesertaan untuk program ini bersifat wajib bagi para pekerja dan iurannya langsung dipotong dari upah pemberi kerja. 

5. Reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberi pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan pertanggungan. Alasan di balik perusahaan pertanggungan mengasuransikan kembali risiko yang telah ditutupnya, yaitu sebagai antisipasi dan untuk kestabilan dan pendapatan demi kelancaran bisnis asuransi. Perusahaan ini membantu perusahaan pertanggungan dalam sejumlah hal, seperti:

Sejauh ini, ada 7 perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia per Triwulan II 2022, yakni:

Perusahaan Asuransi Syariah

OJK menerangkan, perusahaan pertanggungan syariah punya peran untuk mengelola operasional dan investasi sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis dengan cara yang berbeda dengan perusahaan pertanggungan konvensional, yang dalam hal ini mereka bertindak sebagai penanggung risiko.

Adapun akad yang digunakan dalam asuransi syariah, yakni prinsip tolong-menolong antar sesama pemegang polis dan kerja sama pemegang polis dengan perusahaan pertanggungan syariah. Hal itu tentu saja berbeda dengan asuransi konvensional yang dilakukan berdasarkan akad atau prinsip pertukaran atau jual-beli.

Perusahaan yang satu ini hadir sebagai jawaban kebutuhan para masyarakat muslim di Indonesia. Inilah beberapa nama perusahaannya yang sudah terdaftar di OJK:

Sekian ulasan tentang perusahaan asuransi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Properti dan Berikut Tips Memilihnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version