Site icon Dunia Fintech

Wamendag Jerry Klarifikasi Namanya Dicatut Perusahaan Kripto Ilegal Pi Network

perusahaan kripto ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Namanya dicatut perusahaan kripto ilegal, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan klarifikasi bahwa suara yang mengevaluasi Pi Network di kanal YouTube Ublek-Ublek TV dengan judul “Geger Indonesia Wakil Menteri Perdagangan Yakin dan Bicara tentang Pi Network, Bebek Dungu Kaget” yang diunggah 4 November 2022 lalu bukanlah suaranya.

Klarifikasi tersebut disampaikan lantaran beredarnya pemberitaan rekaman suara yang diklaim sebagai suara Jerry dalam percakapan mengenai peluang Pi Network sebagai mata uang (cryptocurrency) dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Suara dalam video tersebut bukan suara saya. Penting saya klarifikasi karena dikhawatirkan akan menyesatkan dan merugikan masyarakat jika beredar lebih luas. berkaitan dengan itu, saya telah berkonsultasi ke Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti hal tersebut ke aparat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku,” kata Jerry.

Dia mengaku telah memberikan kuasa hukumnya terkait kasus pencatutan nama dalam rekaman suara tersebut kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Indonesia (Bareskrim Polri). Pelaporan disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Harta Rp228 T Raib, Pendiri FTX Auto “Miskin”

Dia menambahkan pihaknya sedang melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Kelengkapan tersebut akan disampaikan segera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.

Dia menegaskan kripto adalah aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan bukanlah mata uang atau alat pembayaran. Aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan berada di bawa peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan melalui salah satu eselon satunya adalah Bappebti.

“Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset (cryptoassets) atau komoditas, bukan sebagai mata uang (cryptocurrency). Selain mengatur, pemerintah berkomitmen terus mensosialisasikan hal tersebut dan memformulasikan regulasi yang komprehensif,” kata Jerry.

Jerry mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memberikan regulasi yang komprehensif untuk pengaturan kripto. Hal ini juga didukung dengan sosialisasi dan literasi secara terus menerus tentang aset kripto agar dapat dipahami masyarakat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pinjol Ilegal Marak, OJK Kewalahan?

Dia juga mengingatkan kepada media untuk selalu mengutip secara akurat dan mengkonfirmasi sebelum disebarluaskan kepada masyarakat. Dia mengapresiasi terhadap hubungan baik yang terjalin antara media dengan Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menilai Pi Network dipercaya para pemiliknya selain sebagai aset kripto, juga sebagai alat pembayaran digital yang berlaku secara global. Pi Network yang diluncurkan pada awal 2019 tersebut beberapa kali menjanjikan kepada para anggotanya untuk meluncurkan Coin Pi ke dalam mainnet agar terdaftar di bursa kripto dan dapat ditukar dengan aset kripto lainnya. Namun, hal tersebut tidak terjadi sampai saat ini dan belum diketahui penyebabnya.

“Masyarakat perlu mengetahui, Pi Network tidak terdaftar sebagai aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia sampai saat ini. Jadi harap berhati-hati dengan iming-iming atau janji-janji terkait Pi Network ini. Berdasarkan hasil identifikasi kami, Pi Network menggunakan skema member get member untuk menarik anggota baru,” kata Didid.

Dia menambahkan kripto dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terkait Pi Network sebagai aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bappebti.

Oleh karena itu, Didid menghimbau agar masyarakat harus berhati-hati dengan modus-modus penawaran investasi semacam ini, alias perusahaan kripto ilegal. Para anggotanya selalu diyakinkan dengan janji-janji bahwa aset kriptonya memiliki prospek yang sangat bagus ke depannya dan akan memiliki nilai yang sangat tinggi.

“Selain potensi kerugian secara finansial, bahaya pencurian dan penyalahgunaan data juga dapat dialami masyarakat,” kata Didid.

Baca jugaBerita Fintech Hari ini: Sektor Pendidikan Sasaran Empuk Pinjol Ilegal

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech

Exit mobile version