Dunia Fintech

Perusahaan P2P Lending Syariah Berstatus Resmi OJK, ini Dia!

JAKARTA, duniafintech.com – Perusahaan P2P lending syariah Berstatus Resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan jadi pembahasan tim DuniaFintech.com kali ini.

Untuk lebih mengenal apa itu P2P lending syariah, simak penjelasan berikut ini:

Baca juga: Tips Investasi P2P Lending Syariah, Pemula Wajib Baca Nih!

System P2P Lending Syariah

1. Apa itu P2P lending syariah?

P2P lending merupakan layanan finansial teknologi yang membantu pertemuan antara pemberi pinjaman dengan penerima. Masing masing pihak dapat berupa individu maupun perusahaan. Kedua belah pihak akan sama sama diuntungkan dalam layanan P2P lending ini.

Pemberi pinjaman akan memilih usaha yang akan didanai. Pada umumnya, pemilik usaha yang terdaftar merupakan mereka yang memiliki usaha kecil, menengah dan mikro.

Selain itu, peminjam dapat mengajukan permintaan pendanaan sesuai dengan kebutuhan. Peminjam nantinya akan diminta untuk mengumpulkan sejumlah berkas sebagai persyaratan.Tidak hanya itu, peminjam juga diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya ketika jatuh tempo.

Sistem ini menjadi alternatif peminjaman jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional misalnya bank koperasi atau lembaga kredit lainnya. P2P lending dianggap lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

Selain itu, sistem ini juga mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Pasalnya, hambatan umum dalam melakukan sebuah usaha adalah modal yang kurang. Kehadiran dari P2P lending ini tentunya membantu hal tersebut.

P2P lending juga membuat perkembangan bursa investasi di Indonesia yang cukup signifikan. Pasalnya, kini kau mudah sudah melek dengan investasi dan finansial. Generasi muda pun bisa mempelajari profil perusahaan dan belajar menjadi investor sejak dini.

Produk syariah di berbagai sektor memang sudah muncul, termasuk dalam hal pendanaan alternatif P2P lending. Ada beberapa perbedaan yang mendasari layanan keuangan syariah ini.

P2P lending  konvensional yang ada di Indonesia hanya akan diatur oleh otoritas Jasa keuangan. 

Namun, dalam P 12 dicari ah diatur dalam fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.

Sesuai dengan namanya, P2P lending syariah ini merupakan jenis P2P lending yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya.Dengan kata lain, segala proses pembiayaan baik pinjam maupun meminjam pada P2P lending syariah ini tidak akan bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Riba.

Belakangan, memang platform P2P lending di Indonesia semakin terlihat menarik perhatian.Baik dari kalangan investasi maupun dari mereka yang sedang melakukan pinjaman. Berbicara mengenai P2P lending ini tentunya terdiri dari dua jenis yakni P2P lending versi konvensional dan P2P lending versi syariah.

Baca jugaPlatform P2P Lending Syariah Terpercaya, Inilah Daftarnya!

Perusahaan P2P Lending Syariah

Perusahaan P2P Lending Syariah Berstatus Resmi OJK

Bagi Anda yang sedang mencari perusahaan investasi syariah terbaik dan sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa keuangan, berikut ini ada beberapa daftar yang bisa Anda jadikan sebagai referensi pemilihan perusahaan investasi syariah.

1. Investree

Investree memiliki status syariah dan konvensional secara bersamaan. Jika Anda mengunjungi situs situs resminya, maka tidak akan ada perbedaan antara syariah dan konvensional pada halaman awal situsnya.

Pendanaan syariah nya nanti akan ditandai dengan label syariah. Minimum pendanaan adalah senilai satu juta  Rupiah dan Akkad yang digunakan adalah Al qardh dan Wa kalah Bil ujrah.

2. Ammana

Ammana merupakan sebuah perusahaan teknologi finansial yang fokus pada Permodalan usaha kecil, menengah dengan prinsip syariah.Untuk registrasi dan pendanaan nya sendiri hanya tersedia melalui aplikasi Google play store atau App Store. Sementara untuk informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui situs resmi dari Ammana.

Selain pendanaan atau investasi, perusahaan ini juga membuka program infak dan Wakaf. Untuk minimu pendanaan adalah senilai lima puluh ribu Rupiah dan Akkad yang digunakan adalah Musyarakah dan mudarabah.

3. Dana Syariah

Selain sudah terdaftar di otoritas Jasa keuangan, dana syariah ini juga sudah didampingi oleh dewan penasehat syariah atau MUI. Jika diamati dari pendanaan yang ada, dana syariah ini bergerak dibidang politik. Nilai dari bagi hasil nya sendiri Lebih dari 20% per tahun dengan provit yang akan dikirim setiap bulannya ke rekening investor.

Sementara itu, untuk uang pokok milik investor akan dikembalikan ketika tenor berakhir. Untuk minimum pendanaan adalah senilai satu juta Rupiah dengan Akkad yang digunakan adalah murabahah.

Sebenarnya, masih ada banyak sekali perusahaan investasi syariah yang sudah berstatus resmi otoritas Jasa keuangan yang bisa Anda jadikan sebagai pilihan untuk berinvestasi.

Baca jugaBeda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

 

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version