Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 perusahaan pinjaman online (pinjol) dan 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum per Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut 11 dari 96 perusahaan pinjol belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Di sektor multifinance, 4 dari 145 perusahaan pembiayaan juga belum mencapai ekuitas minimum yang dipatok Rp 100 miliar.
“Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjol tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman dikutip Kompas, Selasa 6 Agustus 2025.
OJK menegaskan perusahaan yang belum memenuhi modal minimum harus segera menindaklanjuti, baik melalui suntikan dana dari pemegang saham, maupun dari investor lokal atau asing yang kredibel.
Jika tidak juga terpenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, OJK akan mencabut izin usaha. Refleksi kemerdekaan dari perspektif daerah, hanya di Kompas 80 Tahun Indonesia.
OJK sudah mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, perusahaan modal ventura yang tak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas akhir masa sanksi pembekuan kegiatan usaha pada 8 Juli lalu.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum,” ujar Agusman.
Selama Juli 2025, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan di sektor PVML. Total ada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, 30 penyelenggara pinjol, 44 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan khusus, dan 10 lembaga keuangan mikro yang dijatuhi sanksi.
Sanksi itu terdiri dari 40 denda dan 115 peringatan tertulis. Penegakan ini dilakukan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK, hasil pengawasan, serta tindak lanjut pemeriksaan.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
Sebagai catatan, syarat ekuitas minimum bagi perusahaan fintech lending diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Ketentuan itu berlaku secara bertahap, dari Rp 2,5 miliar pada Juni 2023, naik menjadi Rp 7,5 miliar pada Juni 2024, dan wajib mencapai Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.