Site icon Dunia Fintech

“Pesaing” Indra Kenz & Doni Salmanan Ada di Kalteng, Kantongi Rp125 M dari Investasi Bodong

investasi bodong indra kenz

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus investasi bodong atau ilegal yang marak dibicarakan belakangan ini memang bukan hanya terjadi di tingkat nasional, seperti kasus yang menjerat tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan. Pasalnya, di beberapa daerah pun kini mulai terkuak kasus serupa.

Misalnya yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus yang terungkap usai dibongkar jajaran kepolisian daerah setempat itu punya cerita seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua orang afiliator yang melakukan penipuan dan kini sudah mendekam di penjara.

Layaknya Indra Kenz dan Doni Salmanan, para pelaku investasi bodong di Kalimantan Tengah ini juga menjadi “duet” maut. Pasalnya, tersangka yang dibekuk oleh jajaran Polda Kalteng ini pun diketahui berhasil mengantongi uang senilai miliaran rupiah dari deretan para korbannya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Dirreskrimsus, Kombes Bonny Djianto, ketika menghadirkan Vitto Siagian (60) dan Bella Cecilia (42) dalam konferensi pers di kantornya, Kota Palangkaraya, pada Kamis (7/4) lalu.

Adapun jumlah korban pada kasus dugaan penipuan investasi ilegal atau bodong ini, kata Bonny, adalah sebanyak 334 orang.

“Jumlah 334 korban, terdiri dari 95 korban yang melapor dan 239 laporan baru,” ucap Bonny.

Disampaikannya juga, untuk total kerugian yang dialami para korban akibat investasi ini mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian sementara sebesar Rp36 miliar, merupakan total dari 95 korban yang melapor mengalami kerugian Rp11 miliar dan 239 korban baru dengan jumlah kerugian sebesar Rp26 miliar,” rincinya.

Namun, dirinya mengaku belum dapat mengatakan latar belakang pekerjaan para korban.

“Latar belakang pekerjaan para korban masih belum bisa saya jelaskan. Hal tersebut karena dengan jumlah korban sebanyak itu, dipastikan pekerjaan para korban beragam,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah anggota dan jumlah dana investasi ini, utamanya yang masuk ke dalam investasi bodong tersebut, totalnya adalah Rp125 miliar.

Kini, kedua tersangka kasus investasi bodong di Kalteng itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan atau Tindak Pidana Penipuan.

“Kedua pasal tersebut masuk ke dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tuntas Bonny.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version