Pimpinan OJK yang baru diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech P2P Lending.
Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, berharap pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru terpilih mampu menghadirkan terobosan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan nonperbankan.
Farouk menilai kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), di mana dana lender sekitar Rp1,17 triliun dari kurang lebih 14 ribu investor belum kembali, mencerminkan lemahnya pengawasan OJK di sektor fintech lending. Besarnya kerugian serta lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan masih belum berjalan ketat dan efektif.
Menurutnya, pengawasan yang terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal tidak memadai untuk menangkap kompleksitas aktivitas ekonomi di industri digital. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya manipulasi arus dana, transaksi fiktif, serta penyalahgunaan dana dalam jangka waktu yang panjang. Situasi ini semakin memperbesar risiko bagi konsumen, mengingat tidak adanya skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan.

“Model pengawasan semacam ini tidak mampu mencerminkan realitas industri digital yang kompleks dan rawan penyimpangan. Tanpa perlindungan dana, konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian,” ujar Farouk dikutip, Jumat (6 Februari 2026).
DPS Diminta Awasi Fintech Syariah Lebih Ketat Juga
Dari sudut pandang keuangan syariah, ia menilai kasus DSI memiliki bobot yang lebih serius karena melibatkan institusi berlabel syariah dan menyentuh aspek etika serta moral. Dewan Pengawas Syariah (DPS) seharusnya menjalankan fungsi pengawasan substantif, memastikan kegiatan usaha tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.
Namun, dalam praktiknya, peran DPS kerap dinilai lemah dan bersifat simbolik. Posisi DPS sering berada di bawah manajemen, dengan akses dan kewenangan terbatas terhadap data transaksi. Selain itu, sebagian DPS dinilai kurang proaktif dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Akibatnya, tata kelola syariah tidak berjalan efektif dan penyimpangan operasional luput dari pengawasan etik maupun syariah.
Baca juga :
OJK : Masih Ada 7 Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 M
Mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia tersebut menegaskan bahwa kasus Dana Syariah Indonesia mencerminkan kegagalan ganda. Di satu sisi, terdapat kegagalan regulator dalam membangun sistem pengawasan berbasis risiko dan substansi ekonomi. Di sisi lain, terdapat kelemahan internal dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui peran DPS.
Ia menilai diperlukan reformasi menyeluruh terhadap fungsi DPS agar lebih independen serta memiliki kewenangan penegakan (enforcement) yang lebih kuat. Kasus ini juga menegaskan bahwa izin OJK dan keberadaan DPS tidak dapat lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen.
“Bagi konsumen, khususnya yang memiliki kepedulian terhadap prinsip syariah, peristiwa ini menjadi momentum untuk bersikap lebih kritis terhadap model bisnis dan tidak semata terpaku pada label. Dalam dunia fintech, legal belum tentu berarti aman,” tuturnya.
Pada akhirnya, Farouk menilai kasus DSI bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cerminan rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak didukung pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, serta literasi publik yang memadai.