Site icon Dunia Fintech

Avantee Tawarkan Pinjaman Hingga Rp2 Miliar

pinjaman online avantee

Avantee adalah platform pinjaman online berbasis financial technology (fintech) yang menyediakan produk pembiayaan dengan skema Peer to Peer Lending (P2P Lending) dan penggalangan pendanaan secara Crowdfunding.

Platform ini memiliki dasar pembiayaan tagihan, kontrak, dan proyek yang dimiliki oleh nasabah peminjam, yang atas kehadirannya akan membantu banyak pelaku UKM yang membutuhkan pembiayaan.

Target Pembiayaan Avantee

Avantee memiliki target pembiayaan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang membutuhkan modal kerja jangka pendek. Hal ini disebabkan saat ini pelaku UKM masih banyak yang belum terjangkau fasilitas bank, kekurangan jaminan fixed asset, hanya punya alternatif pinjaman dari tengkulak.

Nah, para pelaku UKM yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek ini bisa mengakses aplikasi P2P Lending satu ini, dan mengunggah informasi bisnis, dan kebutuhan dananya. Semakin lengkap informasi yang diunggah, maka semakin memungkinkan para peminjam mendapat pembiayaan.

Para UKM yang lolos tahap seleksi dan memenuhi persyaratan, maka profilnya akan tampil dalam marketplace platform. Di dalam marketplace tersebut, para pemodal dapat memilih para pelaku UKM yang diinginkannya.

Bagi kamu yang ingin memberikan pendanaan di platform ini, maka pihak Avantee memberikan persyaratan, bahwa perorangan atau institusi terkait harus bisa menerima tingkat risiko yang lebih tinggi dari sistem P2P Lending tersebut. Sebab selalu ada potensi bahwa pelaku UKM yang mendapat pembiayaan mengalami gagal bayar.

Namun, pihak platform juga punya cara dalam memitigasi risiko tersebut, yaitu dengan mengacu pada skor kredit yang diberikan. Artinya, semakin tinggi skor kredit pelaku UKM tersebut, semakin kecil pula potensi gagal bayarnya. Sehingga para pemberi dana juga bisa mengantisipasi gagal bayar yang bisa saja terjadi.

Meski demikian, kamu jangan khawatir, sebab pinjaman online satu ini telah diawasi dan mendapat izin dari OJK. Sehingga segala aktivitas yang dilakukannya akan dipantau dan diawasi oleh regulator. Avantee mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan no. KEP-66/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021 lalu.

Cara Kerja Avantee

Bagi yang ingin mengakses platform ini, seluruh proses pengajuan dan penempatan dana pinjaman bisa dilakukan secara online melalui situs website resminya Avantee.

Platform ini punya kepatutan pengajuan pinjaman yang dilakukan lewat Model Penilaian Risiko Kredit. Di dalamnya, terdapat aspek acuan seperti Kriteria Penerimaan Risiko dan Bobot Risiko Tertimbang. Proses melalui model ini akan menghasilkan kategori risiko kredit yang akan jadi dasar penilaian atas kelayakan suatu pinjaman  tampil di marketplace pembiayaan.

Kemudian lagi, untuk masuk ke dalam listing pinjaman, calon peminjam juga harus mendapat persetujuan dari anggota Komite Kredit Avantee sebagaimana kewenangan masing-masing anggota.

Dalam hal komisi, platform ini hanya mengambil komisi market placement fee dari nasabah peminjam dana. Sementara itu, yang mendapatkan bunga pinjaman adalah pemberi pinjaman yang memberikan pendanaan di sini.

Produk-Produk

Apa saja produk-produk yang ditawarkan di platform ini? Berikut daftarnya.

  1. Pembiayaan Proyek/Kontrak.
  2. Tagihan Piutang/Receivables, dan
  3. Pembiayaan Purchase Order.
  4. Pembiayaan Multiguna.

Persyaratan Meminjam Dana

Bagi yang ingin melakukan peminjaman dana di platform ini, maka harus memiliki badan usaha berbentuk PT, CV, UD atau PD. Peminjam dapat mengajukan pinjaman antara Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar, dengan suku bunga antara 14 persen hingga 25 persen per tahun, yang tergantung hasil model penilaian risiko kredit institusi platform, serta jangka waktu pinjaman yang diambil.

Sedangkan untuk persyaratannya, sebagai berikut ini.

  1. Minimum 2 tahun beroperasi.
  2. Omset tahunan Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar.
  3. Memiliki kelengkapan dokumen hukum (Akta Pendirian, NPWP, SIUP, TDP) yang masih berlaku.
  4. Pemilik/Pengurus memiliki KTP dan NPWP yang masih berlaku.
  5. Perusahaan/Pemilik/Pengurus tidak pernah tercatat dalam Daftar Hitam Nasional.
  6. Kolektibilitas Pinjaman Bank Indonesia dengan status 1 (Lancar).
  7. Memiliki laporan keuangan 2 tahun terakhir.
  8. Memiliki rekening koran/tabungan operasional 3 bulan terakhir.
  9. Pemilik perusahaan dapat membuka cek pribadi sebagai alternatif pembayaran jika terjadi gagal bayar oleh perusahaan peminjam.
  10. Pemilik atau Pengurus memiliki email pribadi dan no HP yang bisa dihubungi, dan
  11. Memiliki dokumen asli dasar peminjaman (underlying transaction document) yang masih berlaku dan belum dipakai untuk meminjam dari tempat lain.

Cara Mengajukan Pinjaman Online

Untuk mengajukan pinjaman online, lakukan langkah-langkah di bawah ini.

  1. Akses situs website Avantee, lalu masuk sistem dengan alamat email dan kata sandi.
  2. Ajukan pinjaman dengan memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  3. Isi aplikasi pinjaman dan mengunggah semua informasi yang dibutuhkan.
  4. Apabila memenuhi kriteria, tim dari platform akan melakukan survei ke tempat usaha untuk mendapatkan informasi dan dokumen lanjutan, dan
  5. Perusahaan kamu akan dimasukkan ke Marketplace Avantee jika memenuhi kriteria penilaian risiko kredit.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version