Site icon Dunia Fintech

Ivoji: Platform Pinjam Meminjam Uang Berizin OJK

aplikasi pinjol pinjaman online ivoji

Ivoji merupakan perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang beroperasi sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).  

Platform ini bisa diakses masyarakat umum sebagai platform yang bermanfaat untuk mempertemukan antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman) melakukan transaksi pinjam meminjam di Indonesia.

Sebagai informasi, Ivoji baru-baru ini mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai platform pinjaman online, Ivoji memiliki TKB90 sebesar 96,23 persen. TKB90 adalah tingkat keberhasilan penyelenggara Peer to Peer Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Model Bisnis Ivoji

Sebagai perusahaan fintech lending, Ivoji menghadirkan platform teknologi digital finansial yang memberikan ruang untuk peminjam dana dengan pemberi modal yang aman, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak.

Hal ini tentunya membuat transaksi pembiayaan dilakukan oleh kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dan keamanan. Pasalnya, tak sedikit pula terdapat pinjol ilegal yang menjebak para penggunanya, sehingga kehadiran Ivoji ini akan sangat membantu banyak pelaku UKM dan pemberi modal.

Di sisi lain, pihak platform juga terus berupaya dalam menganalisis dan memverifikasi data setiap peminjam dana yang mengajukan pinjaman, baik untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumtif, dengan melakukan uji kelayakan kredit yang sesuai dengan prosedur dan kebijakan kreditnya.

Dalam menjalankan operasional bisnisnya, Ivoji menggandeng Digisign dalam menyediakan tanda tangan digital untuk menandatangani kerja sama antara peminjam dan pemberi modal di Ivoji. Platform pinjaman online legal ini juga menggandeng Bank Permata dalam menyediakan layanan rekening data lender (RDL) untuk para pemberi modal.

Dengan RDL ini, para pemberi modal akan mendapat rekening simpanan dengan nama pribadinya di Bank Permata, sehingga akan terhindar dari refund otomatis dan biaya transaksi antar bank.

Pinjaman IvoCash dengan Bunga Harian

Bagi kamu yang membutuhkan modal usaha atau pinjaman konsumtif secara mendadak, platform ini menyediakan pinjaman yang disebut dengan IvoCash. IvoCash merupakan pinjaman harian yang bisa dimanfaatkan dengan fleksibel.  

Pinjaman online ini memberikan jangka waktu mulai dari 10 hari hingga 30 hari (1 bulan) dengan besaran bunga maksimal 0,8 persen per harinya. Jumlah maksimal pinjaman yang bisa peminjam dapat dari IvoCash ini mulai dari Rp 500 ribu hingga mencapai Rp 4 juta.

Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman ini, kamu dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, yang hanya dikenakan sesuai dengan hari yang kamu yang digunakan saja. Tentunya, pembayaran ini dilakukan dengan metode pembayaran sekali bayar, ya.

Bunga yang ditetapkan pada pinjaman ini cukup besar, namun hal ini disebabkan bahwa syarat yang tidak sulit untuk mengajukan pinjaman, nominal yang diberikan juga tergolong kecil, serta faktor dari kebutuhan mendesak dari produk pinjaman online ini.

Spesifikasi Pinjaman IvoCash

Sebagai informasi, layanan pinjam meminjam dana secara online antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman ini dibuat dengan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan POJK 77 Tahun 2016.

Mengapa Harus Investasi di Sini?

Bagi para pemodal yang ingin berinvestasi melalui pinjam meminjam berbasis teknologi informasi di Ivoji, kamu dapat melakukan pendanaan dengan nominal yang kecil, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 miliar dalam satu proyek pinjaman. Pemberi pinjaman juga dapat memilih langsung penerima pinjamannya secara di platform ini.

Ditambah lagi, platform pinjol ini juga telah terdaftar dan berizin, sehingga akan menjaga modal yang telah kamu investasikan sebagaimana telah diatur oleh regulator. Para pemodal yang ingin melakukan investasi dapat menentukan proyek pinjaman sesuai kebutuhannya, baik itu pendanaan jangka panjang, atau juga pendanaan jangka pendek.

Artinya, pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa risiko kredit seperti gagal bayar yang bisa saja terjadi merupakan tanggung jawab dan risiko yang akan ditanggung oleh dirinya sendiri. Hal ini juga telah diatur, bahkan tidak ada lembaga atau otoritas negara yang dapat bertanggung jawab atas risiko kerugian dari pinjam meminjam berbasis digital tersebut.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version