DuniaFintech.com – Sampai dengan 14 Oktober 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 155 perusahaan. Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek. Lalu siapa saja yang masuk daftar perusahaan pinjaman online terdaftar dan berizin OJK bulan Oktober 2020?
Sebelum ada pinjaman online, opsi meminjam uang hanya bisa dilakukan melalui bank, kerabat atau rentenir. Kini, berkat pesatnya perkembangan teknologi dan hadirnya pinjol, pinjam duit enggak pakai ribet lagi karena cukup dari smartphone.
Alhasil kemudahan layanan fintech pinjaman via aplikasi pinjol menjadi poluler dikalangan milenial. Fintech pinjaman online memberikan dampak positif dalam membantu keuangan masyarakat. Khususnya, bagi mereka yang membutuhkan uang guna membiayai kebutuhan darurat seperti biaya berobat, biaya sekolah anak hingga biaya hidup sehari-hari.
Sebagai milenial, kita perlu untuk melek informasi sepertihalnya perlu mengetahui perkembangan fintech di Tanah Air. Adapun jumlah fintech dengan bisnis berbasis pinjaman online terus bertambah dari tahun ke tahun sehingga kita harus cermat dalam memilih perusahaan penyedia jasa pinjaman online.
Berikut pinjaman online terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2020.
Baca Juga:
- UMKM Bisa Ajukan Pinjaman dengan Bunga Rendah di Fintech Ini, Di Cek Yuk!
- Pinjaman Modal Usaha yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Pilihannya
- Sebelum Terjerat Pinjaman Online Bodong, Kenali Dulu Ciri Fintech Ilegal Menurut OJK
Baca juga:
- Pinjam Uang Cuma dengan KTP Tanpa Slip Gaji, Disini Tempatnya!
- Tips Belajar Saham Untuk Pemula Ini Bisa Bikin Untung!
- Butuh Pinjaman Uang Mendesak? Cek Beberapa Pinjaman Ini
- Pinjaman Online untuk Pelajar yang Ramah di Kantong
- Cari Keringanan Untuk Cicilan Biaya Pendidikan? Pakai Aplikasi Ini Aja
Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(DuniaFintech/ Dinda Luvita)