duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data akumulasi year to date pinjaman uang melalui fintech P2P lending per Agustus 2019. Dalam keterangannya, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar mengatakan terjadi peningkatan sebanyak 141,39% dari tahun lalu.
Diketahui, pada tahun lalu total pinjaman P2P lending telah mencatatkan transaksi senilai Rp22,6 triliun, sementara pada Agustus 2019 nilainya telah mencapai Rp54,7 triliun. Sukarela menambahkan, nantinya akumulasi tersebut akan mencapai Rp70 triliun di bulan Oktober.
Dalam keterangannya, Komisioner OJK menjelaskan nilai total transaksi per Agustus 2019 disumbangkan oleh 127 pengembang fintech yang diantaranya terdapat 6 pengembang yang berjenis syariah.
Baca juga:
- INDEF: Fintech P2P Lending jadi Indikator Keberhasilan Ekonomi Digital Indonesia
- Edukasi Investasi Saham Dari ModalSaham Hadir Di UNPAD
- Isu Kelonggaran GPN untuk Visa dan Mastercard Dibantah BI
- Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Masih Temui Penyelenggara Fintech Tanpa Izin
- Sektor E-Commerce Melonjak 12 Kali Lipat di Tahun 2019
Faktor Meningkatnya Pinjaman P2P Lending
Terdapat beberapa faktor yang membuat akumulasi pinjaman P2P lending meningkat drastis. Pertama, pinjaman dengan teknologi keuangan ini telah menjangkau debitur non bank. Dalam arti kata lain, fintech P2P lending telah membuat inklusi keuangan semakin luas.
Selanjutnya, prinsip peminjaman badan keuangan konvensional yang masih mengandalkan agunan dan bersifat kuantitatif membuat debitur berpaling ke fintech.
Inovasi gap pendanaan fintech yang menjangkau sektor UMKM juga membuat teknologi keuangan ini diminati hampir seluruh kalangan yang ingin memulai bisnisnya.
-Fauzan-