32.8 C
Jakarta
Kamis, 14 Agustus, 2025

Pinjol Rebranding Jadi Pindar, OJK : Biar Konotasinya Positif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai konotasi pinjaman online (pinjol) sudah negatif seiring maraknya pinjol ilegal dan diganti menjadi pindar (pinjaman daring). Hal itu yang membuat OJK mengenalkan istilah baru bernama pindar atau kepanjangan dari pinjaman daring.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan saat ini pihaknya akan terus menggunakan pindar ke masyarakat.

“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Federica dikutip Detik.com, Kamis (14 Agustus 2025).

Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.

Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal. Meskipun, tidak semua pinjol ilegal karena ada yang legal, namun untuk membedakannya dihadirkan istilah pindar.

Pindar untuk Bedakan Pinjol Ilegal

Dengan adanya istilah pindar, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.

Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.

Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif, terutama bagi para anak muda yang mulai marak menjadi korban pinjol karena menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.

“Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” tutur Friderica.

“Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” pungkasnya.

Apa Itu Pindar?

“Pindar” adalah istilah resmi untuk menyebut pinjaman daring (yakni pinjaman online legal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan—OJK) menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini memiliki citra negatif karena banyak disalahgunakan oleh entitas ilegal. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pengertian “Pindar”

“Pindar” merupakan singkatan dari pinjaman daring, yakni layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang:

  • Memiliki izin dan diawasi oleh OJK,
  • Terdaftar sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
    Hal ini membedakannya dari “pinjol” ilegal yang tak memiliki izin dan sering menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna.
    (Antara News, Katadata, Tempo.co)

Alasan Penggantian Istilah

OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkenalkan istilah ini untuk:

  • Menghapus stigma negatif yang melekat pada istilah “pinjol” karena praktik ilegal yang marak.
  • Mempermudah masyarakat membedakan layanan fintech yang legal dan diawasi
  • Memperkuat kepercayaan terhadap industri fintech yang resmi dan bertanggung jawab
    (detikcom, Cairin, Investing.com Indonesia)

Chairul Aslam dari AFPI menegaskan bahwa “pindar” hanya digunakan untuk layanan yang memiliki legalitas dan transparan—lawan dari pinjol ilegal.
(Katadata)

Friderica Widyasari (OJK) menyatakan:

“Jadi kalau pindar itu pinjaman daring, istilah baru… untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif.”
(Investing.com Indonesia)

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Resmi

Aspek Pinjol Ilegal Pindar (Pinjaman Daring Resmi)
Legalitas Tanpa izin OJK Terdaftar & diawasi OJK
Transparansi Biaya Bunga dan biaya tidak transparan Bunga dan biaya jelas & diatur (0,2–0,3% per hari) (Katadata)
Penagihan Sering ilegal, intimidatif Etis dan sesuai standar
Akses Data Sangat luas, tanpa kendali Terbatas pada kamera/lokasi mikrofon saja (Katadata)
Perlindungan Pengguna Minim, tanpa jalur pengaduan Dilengkapi sistem pengaduan resmi (OJK/AFPI) (Katadata)

Data Industri Pindar di Indonesia

  • Total outstanding pindar per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun, sebagian besar berasal dari kerja sama dengan perbankan (61,7%)
    (Infobanknews)
  • Per Mei 2025, total pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM mencapai Rp28,83 triliun (34,9% dari total outstanding), dengan laba industri yang terus positif (Rp787,57 miliar)
    (Antara News)
  • Hingga November 2024, akumulasi pencairan oleh platform Pindar telah mencapai Rp273 triliun sejak industri mulai berkembang
    (AFPI)

Kesimpulan

Pindar adalah istilah resmi untuk fintech pinjaman daring yang legal dan diawasi oleh OJK, ditujukan untuk menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini sarat dengan stigma negatif. Istilah ini dibentuk untuk menciptakan kejelasan dan membangun kepercayaan atas layanan keuangan digital yang aman dan terproteksi. OJK dan AFPI secara konsisten mendukung literasi keuangan agar masyarakat bisa membedakan dan memanfaatkan Pindar secara bijak, terutama untuk kebutuhan produktif.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU