Dunia Fintech

Pinjol Resmi OJK saat Ini, Cek Daftar Terbarunya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah solusi pinjaman dana cepat bagi yang sedang memerlukan dana segar.

Nah, di bawah ini akan disajikan beberapa rekomendasi pinjol yang bisa kamu pilih sebagai tempat untuk meminjam dana dengan aman dan tanpa perlu ribet.

Simak yuk ulasannya berikut ini.

Apa Itu Pinjol Resmi OJK

Pinjol Resmi OJK adalah singkatan dari pinjaman online resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini mengacu pada layanan pinjaman online yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Baca juga: Pinjol Ilegal tak Usah Dibayar? Ternyata Inilah Beberapa Penyebabnya

ISFF 2023 INDODAX

OJK adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal. Seiring dengan perkembangan teknologi dan popularitas pinjaman online, OJK juga mengatur layanan pinjaman online atau “Pinjol” untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang adil dan aman diterapkan dalam industri ini.

Pinjol yang resmi diawasi oleh OJK memiliki izin dari lembaga tersebut dan mematuhi regulasi yang ditetapkan. Ini termasuk persyaratan terkait suku bunga, biaya, transparansi informasi, perlindungan konsumen, dan privasi data. Pinjol yang sah dan diatur oleh OJK lebih cenderung memberikan perlindungan lebih baik bagi peminjam, karena mereka harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga pengawas.

Dalam rangka memastikan bahwa Anda berurusan dengan Pinjol yang resmi dan diatur oleh OJK, selalu pastikan untuk memeriksa izin dan regulasi yang dimiliki oleh penyedia layanan pinjaman online sebelum menggunakan layanan mereka. Jika Anda merasa ragu atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi OJK atau mencari informasi resmi dari sumber terpercaya.

Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru dan Terlengkap

Ada 101 perusahaan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Oktober 2023.

Jumlah pinjol legal itu berkurang satu perusahaan dibanding Agustus 2023, lantaran OJK telah mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia (Danafix).

Pencabutan izin Danafix itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Alasannya, karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha penyelenggara perusahaan pinjol.

Dari 101 perusahaan pinjol legal yang ada saat ini, 94 perusahaan di antaranya merupakan penyelenggara pinjol konvensional. Total aset yang dimiliki kelompok ini mencapai Rp7,27 triliun per Agustus 2023.

Kemudian 7 perusahaan lainnya merupakan penyelenggara pinjol syariah, dengan total aset Rp139 miliar.

Perusahaan pinjol syariah ini adalah Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH, dan ETHIS.

Daftar Lengkap 101 Fintech Legal OJK

Berikut daftar lengkap 101 perusahaan pinjol legal yang mengantongi izin dari OJK per 9 Oktober 2023:

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Pinjol Semakin Populer, Ini Langkah BSSN Antisipasi Kebocoran Data Fintech

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. klikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. cicil
  47. lumbungdana
  48. 360 KREDI
  49. Dhanapala
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. Lentera Dana Nusantara
  65. Modal Nasional
  66. Komunal
  67. Restock.ID
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. Avantee
  71. Gradana
  72. Danacita
  73. IKI Modal
  74. Ivoji
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. qazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. Gandeng Tangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. AdaModal
  93. Samakita
  94. KawanCicil
  95. CROWDE
  96. KlikCair
  97. ETHIS
  98. SAMIR
  99. LATAS
  100. Asetku
  101. Findaya

Baca juga: Ciri Pinjol Legal Wajib Diketahui sebelum Meminjam, Ini Keuntungannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version