JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah solusi pinjaman dana cepat bagi yang sedang memerlukan dana segar.
Nah, di bawah ini akan disajikan beberapa rekomendasi pinjol yang bisa kamu pilih sebagai tempat untuk meminjam dana dengan aman dan tanpa perlu ribet.
Simak yuk ulasannya berikut ini.
Apa Itu Pinjol Resmi OJK
Pinjol Resmi OJK adalah singkatan dari pinjaman online resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini mengacu pada layanan pinjaman online yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Baca juga: Pinjol Ilegal tak Usah Dibayar? Ternyata Inilah Beberapa Penyebabnya
OJK adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal. Seiring dengan perkembangan teknologi dan popularitas pinjaman online, OJK juga mengatur layanan pinjaman online atau “Pinjol” untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang adil dan aman diterapkan dalam industri ini.
Pinjol yang resmi diawasi oleh OJK memiliki izin dari lembaga tersebut dan mematuhi regulasi yang ditetapkan. Ini termasuk persyaratan terkait suku bunga, biaya, transparansi informasi, perlindungan konsumen, dan privasi data. Pinjol yang sah dan diatur oleh OJK lebih cenderung memberikan perlindungan lebih baik bagi peminjam, karena mereka harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga pengawas.
Dalam rangka memastikan bahwa Anda berurusan dengan Pinjol yang resmi dan diatur oleh OJK, selalu pastikan untuk memeriksa izin dan regulasi yang dimiliki oleh penyedia layanan pinjaman online sebelum menggunakan layanan mereka. Jika Anda merasa ragu atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi OJK atau mencari informasi resmi dari sumber terpercaya.
Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru dan Terlengkap
Ada 101 perusahaan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Oktober 2023.
Jumlah pinjol legal itu berkurang satu perusahaan dibanding Agustus 2023, lantaran OJK telah mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia (Danafix).
Pencabutan izin Danafix itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Alasannya, karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha penyelenggara perusahaan pinjol.
Dari 101 perusahaan pinjol legal yang ada saat ini, 94 perusahaan di antaranya merupakan penyelenggara pinjol konvensional. Total aset yang dimiliki kelompok ini mencapai Rp7,27 triliun per Agustus 2023.
Kemudian 7 perusahaan lainnya merupakan penyelenggara pinjol syariah, dengan total aset Rp139 miliar.
Perusahaan pinjol syariah ini adalah Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH, dan ETHIS.
Daftar Lengkap 101 Fintech Legal OJK
Berikut daftar lengkap 101 perusahaan pinjol legal yang mengantongi izin dari OJK per 9 Oktober 2023:
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Pinjol Semakin Populer, Ini Langkah BSSN Antisipasi Kebocoran Data Fintech
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- LATAS
- Asetku
- Findaya
Baca juga: Ciri Pinjol Legal Wajib Diketahui sebelum Meminjam, Ini Keuntungannya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com