Site icon Dunia Fintech

Pinjol UangTeman tidak Bayar Gaji, Karyawan Ancam Demo ke OJK

uangteman belum bayar gaji karyawan

JAKARTA, duniafintech.com – Sudah setahun lebih startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) UangTeman tidak membayar gaji karyawan dan mantan pegawainya. Hal itu sebagaimana diungkap oleh karyawan dan mantan karyawan dari startup fintech tersebut.

Terkait hal itu, para karyawan ini berencana untuk berunjuk rasa di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Memang benar ada rencana tersebut (demo ke OJK),” ucap salah seorang mantan pegawai UangTeman yang tidak ingin ditulis identitasnya, seperti dilangsir dari Katadata.co.id, Rabu (5/1).

Meski demikian, sang mantan karyawan itu tidak memerinci lokasi demonstrasi nantinya. Adapun kantor OJK sendiri diketahui berlokasi di Kompleks Bank Indonesia (BI) dan Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, serta Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, alasan para bawahan UangTeman ini untuk menggelar aksi unjuk rasa adalah lantaran mereka sudah setahun lebih gaji tidak digaji oleh pihak UangTeman. Pajak tahun 2020, asuransi ketenagakerjaan, dan kesehatan juga belum dibayarkan.

“Banyak karyawan yang dikejar petugas pajak karena saat lapor pajak, hasilnya kurang bayar. Ini karena bukti potong pajak yang diberikan UangTeman ternyata belum dibayarkan sejak 2020,” ujarnya.

Disampaikannya, UangTeman pun sempat menjanjikan pembayaran semua kewajiban tersebut pada Desember 2021 lalu. Namun, janji itu belum juga terlaksana. Padahal, imbuhnya, pada November 2021, UangTeman telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi (SKD) yang ditandatangani oleh dua direksi dan judicial manager.

Karena itu, karyawan dan mantan pekerja UangTeman pun berencana untuk berunjuk rasa di OJK. Pasalnya, UangTeman adalah fintech lending yang memperoleh izin dari otoritas tersebut.

“Jadi, UangTeman harus patuh kepada hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya, kata dia lagi, telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) OJK.

“Kami diterima serta mendapatkan respons yang sangat baik,” sebutnya.

DP3F OJK, sambungnya, bakal mendalami lebih lanjut hal ini serta menghubungi manajemen dan direksi. Bukan itu saja, karyawan dan mantan pegawai pun mengirimkan surat terbuka kepada manajemen UangTeman.

Adapun isi surat itu adalah tuntutan atas kewajiban perusahaan, baik kepada karyawan maupun negara, sesuai hukum. Dalam hal ini, karyawan dan mantan pekerja memberikan tenggat waktu tuntutan hingga tanggal 6 Januari 2022 besok.

“Jika tidak mendapatkan respons maka kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tuturnya.

UangTeman akui belum bayar gaji

Pihak Uang Teman sendiri sebelumnya telah mengakui bahwa ada gaji pegawai yang belum dibayarkan. Mereka pun menggunakan jasa konsultan asal Hong Kong FTI Consulting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk gaji karyawan.

Adapun FTI Consulting adalah penasihat bisnis yang berfokus pada restrukturisasi perusahaan, konsultasi transaksi, business intelligence dan investigasi, sampai dengan manajemen reputasi.

Menurut Managing Director FTI Consulting, Foreky Wong, perusahaannya ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman untuk menilai status keuangan dan operasi saat ini. Di samping itu, pihaknya juga bertugas untuk mengidentifikasi opsi/pilihan yang sesuai dan layak bagi startup fintech lending tersebut untuk dapat mempertahankan bisnis.

“FTI bekerja sama dengan manajemen Uang Teman dan telah mengembangkan rencana untuk perusahaan,” ujarnya, Desember tahun lalu.

“FTI bertujuan mewujudkan rencana yang telah ditetapkan, yakni berupaya mengatasi tantangan mendesak UangTeman saat ini.”

Di samping itu, kata dia lagi, memungkinkan perusahaan untuk mencapai posisi keuangan yang lebih kuat guna menyelesaikan pinjaman dan pembayaran yang belum dibayar, termasuk kompensasi karyawan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version