Pialang aset kripto Pintu, telah menyelesaikan pendanaan Seri A yang diperpanjang yang dipimpin oleh Lightspeed Venture Partners. Pendanaan ini sebesar USD35 juta.
Ada beberapa ventures lain yang terlibat. SelainLightspeed Ventures juga ada Alameda Ventures, Blockchain.com Ventures, Castle Island Ventures, Coinbase Ventures, Intudo Ventures, Pantera Capital, dan lainnya.
Pendanaan sebesar $35 juta akan untuk upaya perekrutan, meningkatkan posisi pasar Pintu melalui kemitraan strategis. Selain itu juga melakukan kampanye pemasaran pendidikan dan memberikan produk dan fitur baru.
Seri A meningkat dari kenaikan $6 juta pada bulan Mei di mana Pantera Capital, Intudo Ventures dan Coinbase Ventures juga memimpin. Itu terjadi karena Indonesia telah mengincar rencana untuk mengenakan pajak keuntungan pada perdagangan crypto sebagai tanggapan atas meningkatnya popularitas.
Baca Juga : Indonesian Blockchain Conference 2021 akan di Gelar Senin Depan
Baca Juga : Indonesian Blockchain Conference 2021 akan di Gelar Senin Depan
Meskipun itu tampaknya tidak memperlambat perkembangan di negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 273,5 juta orang. Pada Juni 2021, Pintu mengatakan ada lebih dari 6,6 juta investor kripto di Indonesia. Kira-kira tiga kali lipat dari 2,2 juta investor ekuitas publik negara itu.
“Dengan dukungan investor kami, kami berharap dapat memfasilitasi inklusi keuangan yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari semua lapisan masyarakat.” Kata Jeth Soetoyo, salah satu pendiri dan CEO Pintu, dari Coindesk.com.
Pintu bermula pada April 2020 dengan fokus pada penyederhanaan pengalaman trading bagi pemula. Bursa terdaftar sebagai broker crypto berlisensi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia.
Pintu merupakan platform cryptocurrency yang berfokus kepada kemudahan dan kenyamanan pengguna melalui fitur mobile apps. Melihat banyak kendala terkait user interface yang rumit dan banyak istilah teknis yang sulit dipahami orang awam, Pintu pun hadir membuka dunia kripto tanpa batas.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 15 perusahaan aset kripto yang telah memiliki izin resmi. Semuanya berada di bawah aturan Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan dan Ursa Bejrngka Komoditi (BAPPEBTI).
Penulis : Kontributor
Editor : Gemal A.N. Panggabean