Dunia Fintech

Platform P2P Lending Syariah Terpercaya, Inilah Daftarnya!

JAKARTA, duniafintech.com – Platform P2P Lending Syariah akan menjadi ulasan tim DuniaFintech.com kali ini. Ada banyak sekali pilihan untuk menginvestasikan dana dengan instrumen investasi berbasis syariah. Salah satunya adalah P2P Lending yang bisa diakses melalui beberapa platform. P2P Lending syariah ini merupakan platform pinjaman yang didasarkan pada aturan dan hukum syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca jugaYuk Kenali, Ini Ragam P2P Lending Syariah Terbaik

Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional

Sebagai calon investor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan dari P2P Lending syariah dengan konvensional. Bagi Anda yang mungkin masih bingung terkait dengan perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak saja ulasannya berikut ini.

1. Akad

Dalam P2P Lending syariah terdapat berbagai jenis akad, salah satunya adalah mudharabah dan murabahah. Dimana akad mudharabah ini adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Untuk keuntungan usahanya pun akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal.

2. Riba atau Bunga

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa platform P2P syariah ini tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini sering disebut dengan riba. P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sarana pendanaan antara pihak pemberi dana dan penerima dana.

P2P Lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksinya. Nantinya, pihak pemberi dana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana.

Sementara untuk P2P Lending konvensional, peminjam modal nantinya akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan pinjaman. Hal ini tergantung dari besarnya pinjaman yang diambil.

3. Risiko

Dalam platform P2P Lending syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko akan ditanggung sendiri oleh penerima dana. Akan tetapi, perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima resikonya juga.

Sementara untuk P2P Lending konvensional, risiko yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam.

4. Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan

Pada P2P Lending syariah ini menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk pendanaan produktif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemberi dana dalam P2P Lending syariah ini nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang sudah dijalankan oleh penerima dana, yakni UMKM.

Selain itu, P2P Lending syariah ini sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, hal ini sudah diatur oleh Fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI.

Baca juga: Pinjam Uang 20Juta Tanpa Jaminan, ini Tips Ampuh Guys!

Platform P2P Lending Syariah

Platform P2P Lending Syariah

Kehadiran dari P2P Lending yang berbasis syariah ini berhasil memberikan angin segar untuk pembiayaan dan investasi syariah di Indonesia. Jenis P2P syariah ini diharapkan bisa menawarkan kombinasi yang ampuh antara konsep pembiayaan P2P dan sistem bagi hasil syariah. Berikut ini ada beberapa platform P2P Lending syariah terbaik.

1. Investree

Investree merupakan perusahaan pelopor P2P Lending di Indonesia yang sudah berizin OJK. Setelah berkembang melalui pinjaman konvensional, Investree ini menawarkan P2P yang berbasis syariah.

Investree ini juga menawarkan P2P syariah, baik dari sisi pendanaan maupun pembiayaan. Menjalankan konsep P2P ini menggunakan ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam.

2. Alami Sharia

Alami Sharia merupakan salah satu perusahaan P2P Lending syariah yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Alami sendiri menawarkan pendanaan kepada para investor dengan akad Invoice Financing yang berlandaskan pada Fatwa DSN nomor 67/DSN-MUI/III/2018 dan 117/DSN-MUI/II/2018.

3. Duha Syariah

Duha syariah ini merupakan P2P financing yang terdaftar secara resmi di OJK. Produk pembiayaan barang dan jasa yang dimilikinya berlandaskan apda prinsip syariah bebas riba. Penawaran produknya pun sangat menarik, karena jika Anda ingin mengajukan kredit untuk membeli barang di toko online, yang tersedia adalah kredit konvensional.

Namun, sekarang dengan adanya P2P ini tentunya sudah tersedia pembiayaan yang berlandaskan syariah. Untuk pembiayaan yang diberikan pun tidak semata-mata untuk kebutuhan konsumsi dan barang habis pakai saja, melainkan juga untuk wisata religi.

Duha sendiri menggunakan aplikasi pinjaman yang bisa Anda unduh secara gratis di Google Play Store. Dimana setiap pengajuan pinjaman yang dilakukan harus melalui aplikasi pinjaman ini terlebih dahulu.

4. Amartha Syariah

Amartha merupakan P2P Lending yang sudah mengantongi ijin dari OJK. Setelah pembiayaan konvensional, baru-baru ini Amartha menawarkan pendanaan syariah. Amartha sendiri merupakan platform P2P yang dikhususkan untuk melayani pengusaha mikro yang belum memiliki akses kredit ke perbankan.

Lebih spesifiknya lagi, Amartha ini melayani kelompok ibu-ibu arisan yang mana ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah yang kecil.

Dan inilah beberapa platform P2P Lending syariah yang perlu Anda ketahui. Pemilihan platform ini bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda dalam menggunakannya.

Baca jugaMemahami Pengertian P2P Lending Syariah, Aman dan Sesuai Syariat Islam

 

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version