JAKARTA, duniafintech.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi impian banyak orang di Indonesia, pasalnya hal ini terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar saat pemerintah membuka seleksi CPNS, karena adanya jaminan pensiun hingga gaji PNS adalah salah satu daya tariknya.
Pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Yang membedakan ialah tunjangan yang dipengaruhi berdasarkan besarnya tugas serta tanggung jawab.
Salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini cukup menggiurkan.
Secara umum, semua ASN memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, istri dan tunjangan lainnya. Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok ASN.
Lalu berapa gaji pokok Abdi Negara di Indonesia ini? Gaji ASN 2022 saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut, gaji mereka didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel di atas.
Selain gaji PNS, berikut Rincian Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jendral Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800