JAKARTA, 30 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2024, yang dirancang untuk memperkuat industri perbankan Indonesia melalui peningkatan integritas dalam pelaporan keuangan bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan integritas, tata kelola, dan ketahanan sektor perbankan di Indonesia.
“Ini menjadi langkah penting, terutama dalam menghadapi tantangan internal maupun eksternal yang dapat memengaruhi stabilitas perbankan,” ujarnya dalam rilis tertulis.
Peran Penting Pelaporan Keuangan Bank
Dian menambahkan bahwa POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan karena peran signifikan informasi dan laporan keuangan bank dalam proses pengambilan keputusan bagi regulator dan pemangku kepentingan yang membutuhkan ketepatan serta akurasi dalam penyusunan laporan tersebut.
Sebagai regulator dan pengawas industri perbankan, OJK memiliki tanggung jawab untuk mengolah informasi keuangan yang disampaikan oleh bank dalam rangka pengawasan yang efektif.
“Dengan adanya POJK ini, pengawasan OJK diharapkan menjadi lebih efektif, termasuk dalam upaya deteksi dini terhadap potensi masalah bank,” ujarnya.
Bagi pemangku kepentingan, seperti investor dan deposan, informasi yang akurat sangat penting untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga pelaporan keuangan harus mampu menggambarkan kondisi bank yang sebenarnya.
Berdasarkan pengawasan OJK, sejumlah kasus fraud dalam laporan keuangan menjadi penyebab masalah serius di bank hingga izin usahanya dicabut.
Pelaporan Keuangan Bank Global
Di tingkat internasional, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024 mengungkap adanya manipulasi pelaporan keuangan oleh beberapa bank penting secara global (Global Systematically Important Bank atau G-SIB) demi menampilkan profil risiko yang lebih aman.
Para direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, serta pejabat eksekutif diharapkan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan informasi keuangan menjadi tidak akurat, baik melalui manipulasi atau pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi atau regulasi yang berlaku.
Peraturan ini menekankan pentingnya tata kelola dan pengendalian internal melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR). Harapannya, ini akan mendukung akurasi, keandalan, dan konsistensi pelaporan keuangan bank serta mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan data keuangan. Dian juga menekankan bahwa pelaporan yang akurat dan tepat waktu akan menjadi alat pendeteksi dini bagi OJK terhadap masalah di bank tertentu.
POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank mencakup beberapa ketentuan, antara lain:
- Penyusunan laporan keuangan yang mencakup kewajiban bank untuk menerapkan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan serta larangan bagi pihak internal bank dalam melakukan praktik window dressing;
- Peran dan tanggung jawab direksi dan komisaris dalam pelaporan keuangan, termasuk evaluasi dari komite audit;
- Dukungan pemegang saham pengendali dalam menciptakan proses pelaporan keuangan yang akurat dan dapat diandalkan;
- Larangan bagi pihak terkait untuk melakukan intervensi dalam proses pelaporan keuangan;
- Sanksi administratif yang signifikan bagi bank atau pihak yang melanggar ketentuan POJK, baik berupa denda maupun non-denda;
- Penyusunan dan penerapan kebijakan pengendalian internal oleh bank dalam tiga bulan sejak POJK ini diundangkan;
- Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan dalam pelaporan keuangan dalam waktu enam bulan sejak POJK ini diundangkan.
Peraturan ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagai bentuk komitmen OJK untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.