Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan tidak ditemukan adanya unsur peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada pertengahan September 2026.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).

Kronologi dan Detail Laporan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada awal 2026. Pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan setelah mengikuti rekomendasi investasi di komunitas Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada.
Pelapor menyebutkan bahwa dirinya membeli aset kripto bernama ‘Manta’ melalui grup Discord berbayar. Dalam laporannya, Y menduga adanya iming-iming keuntungan fantastis yang tidak terealisasi, melainkan justru berujung pada penurunan nilai aset yang drastis.
Alasan Penghentian Penyelidikan Penipuan Investasi Kripto
Penyidik Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan serangkaian prosedur, mulai dari meminta klarifikasi pelapor dan saksi hingga menganalisis barang bukti yang diserahkan. Namun, hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk menghubungkan perbuatan terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, maka kasus yang sempat menyita perhatian publik di sektor investasi digital ini dinyatakan selesai. Polisi menegaskan bahwa fluktuasi harga aset kripto yang dialami pelapor tidak ditemukan sebagai bentuk tindak pidana penipuan dalam konteks perkara ini.
CEK SELENGKAPNYA ARTIKEL BERITA KRIPTO TERBARU DI SINI >>