JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil membongkar kasus penampungan dana judi online dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Seorang pria berinisial TCA (35 tahun) asal Ciamis ditangkap karena berperan sebagai penampung dana dari jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Polres Ciamis. Polisi menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh warga berinisial YR. Setelah dilakukan penyelidikan, YR mengaku diperintahkan oleh TCA untuk membuat beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung dana judi online.
Polda Jabar Tangkap Pelaku Penampungan Dana Judi Online Senilai Ratusan Miliar
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 5 rekening penampungan yang dikoordinir oleh TCA dengan nilai transaksi selama 3 tahun mencapai Rp356 miliar,” ujar Kombes Pol. Deni Oktavianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Modus yang dilakukan TCA adalah dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp2,5 juta kepada orang lain untuk membuat rekening bank atas nama mereka. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana dari para pemain judi online.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 buku tabungan, 5 ATM, 2 ponsel, dan 1 laptop. Atas perbuatannya, TCA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian online. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online karena merugikan diri sendiri dan orang lain.