Site icon Dunia Fintech

Polemik JHT, Hotman Paris Kritik Menaker dan Singgung Kasus Jiwasraya-Asabri

kekayaan hotman paris

JAKARTA, duniafintech.com – Polemik terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja, yang disebabkan oleh aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaatnya, seolah terus mengundang banyak pihak untuk menanggapi persoalan ini.

Seperti diketahui, aturan JHT baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Di sisi lain, kali ini, kritik tajam terkait polemik JHT itu datang dari pengacara kondang Hotman Paris. 

Hotman pun mengkritik aturan ini lantaran JHT baru dapat dicairkan 100% setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun. Ia lantas mempertanyakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan aturan itu.

“Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?” katanya melalui tayangan video di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip dari Detikcom, Sabtu (19/2/2022).

Di sisi lain, Hotman pun mengingatkan kepada Menaker bahwa dalam membuat peraturan, harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilannya. Bukan itu saja, Hotman juga meminta Menaker merenungkan bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkan JHT lantaran aturan baru.

“Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia. Kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,” tegasnya.

Hotman menambahkan, terlebih lagi jika memang ada undang-undang yang selaras dengan Permenaker 2/2022, seharusnya undang-undang itu segera diubah agar berkeadilan. Dalam pandangannya, dari segi abstraksi hukum mana pun dan dari segi ranah hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat sendiri.

“Ada alasan mengatakan, ‘Kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya.’ Memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?” tutur Hotman.

Singgung kasus Jiwasraya-Asabri

Lebih jauh, Hotman pun mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhati-hati lantaran membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT ini.

Pasalnya, iuran yang disetorkan oleh pekerja dan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan juga dikelola oleh lembaga ini di sejumlah instrumen investasi. Maka dari itu, Hotman mengaku tidak ingin kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan pesertanya terulang lagi di BPJS Ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dana JHT.

“Karena itu adalah uang dia (pekerja), nggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi misalnya sampai menahan puluhan tahun,” ucapnya.

“Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat, Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?”

Merujuk dari kasus itu, Hotman kembali mengingatkan Menaker untuk berhati-hati menahan uang buruh berupa JHT hingga 56 tahun.

“Tolong hati-hati, Bu. Sekali lagi, ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari si pegawai tersebut. Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun,” tandasnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version