JAKARTA, duniafintech.com – Polis asuransi jiwa, mulai dari definisi hingga klausulnya sangat penting dipahami oleh para calon nasabahnya.
Hal itu karena pada polis asuransi jiwa, terdapat sejumlah hal penting yang wajib diketahui tertanggung.
Nantinya, akan ada kerepotan sekiranya terjadi sengketa antara pembayar premi dan perusahaan asuransi.
Pasalnya, karena sebelumnya abai atas isi polis asuransi jiwa, posisi si pembayar premi pun menjadi lemah di mata hukum.
Maka dari itu, untuk mengetahui lebih jauh tentang premi pertanggungan jiwa, simak yuk ulasannya berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.
Baca juga: Cara Klaim Asuransi Equity Life: Kesehatan, Jiwa, Rider
Apa Itu Polis Asuransi Jiwa?
Polis asuransi jiwa adalah surat perjanjian kesepakatan asuransi jiwa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Surat ini adalah dokumen legal yang tak hanya menjadi dasar hubungan antara tertanggung dan penanggung, tetapi juga berisi informasi penting terkait klausul asuransi jiwa yang kamu beli.
Polis asuransi mencantumkan hak dan kewajiban bagi tiap-tiap pihak, yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Polis asuransi juga mencantumkan definisi yang jelas terkait istilah yang digunakan, seperti siapa yang dimaksud dengan pemegang polis, tertanggung, premi, asuransi, perusahaan, manfaat asuransi, ahli waris, dan lainnya.
Maka dari itu, jangan sampai salah memahami isi polis karena tak menyempatkan diri membacanya ya.
6 Klausul Polis Asuransi Jiwa
Pahami polis asuransi jiwa dengan mengetahui klausul-klausul di dalamnya.
Berikut ini klausul-klausul dalam polis asuransi jiwa yang wajib pemegang polis ketahui.
- Ada periode mempelajari polis (cooling off period) yang menjadi hak pemegang polis asuransi jiwa
Setiap pemegang polis asuransi jiwa nyatanya memiliki hak untuk mempelajari terlebih dahulu contoh polis asuransi yang diterimanya.
Kalau merasa keberatan dengan isi polis yang diterimanya maka si pemegang polis berhak mengajukan pembatalan polis tanpa dikenakan denda.
Adapun periode mempelajari polis (cooling off period) cuma berlangsung selama 14 hari sejak tanggal penerbitan polis.
Dengan adanya periode ini, manfaatkanlah sebaik-baiknya, apakah isi polis telah memenuhi harapanmu atau jauh dari harapan.
- Cek data polis non-finansial dan data polis finansial
Pastikan seluruh data polis benar dan sesuai, mulai dari data polis non-finansial dan data polis finansial.
Penyebabnya, keakuratan data yang terdapat di polis sangat dipertimbangkan dalam proses pengajuan klaim asuransi.
Dari data polis, kamu bisa mengecek:
- Nama pemegang polis
- Nama tertanggung
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon
- Alamat korespondensi
- Nama pemilik rekening
- Nama bank
- Nomor rekening
- NPWP
- Tempat dan tanggal lahir
- Dan sebagainya
- Cek manfaat asuransi yang diterima
Cek juga manfaat asuransi yang bakal kamu terima ketika terjadi risiko yang ditanggung.
Pastikan bahwa manfaat asuransi yang tercantum dalam polis asuransi jiwa telah sesuai dengan keinginanmu.
Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu kamu tahu dari pemberian manfaat asuransi ini, yaitu:
- Uang Pertanggungan (UP) dibayarkan 100 persen oleh perusahaan asuransi yang besarannya tercantum dalam polis asuransi jiwa
- Masa pertanggungan berlaku hingga kapan
- Manfaat yang diterima dengan ambil asuransi tambahan
- Pelaporan meninggalnya tertanggung paling lambat 14 x 24 jam sejak waktu meninggalnya
- Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti: formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Jiwa Terbaru: Sinarmas hingga Allianz
Manfaat yang diberikan ini sering kali bergantung pada jenis asuransi jiwa yang kita pilih.
Perlu diketahui, ada 4 jenis asuransi jiwa paling umum, yaitu asuransi jiwa term life, whole life, unit link, dan dwiguna.
- Besaran premi yang dibayarkan
Inilah yang paling penting, yakni kamu harus tahu berapa besar premi asuransi yang dibayarkan.
Adapun besaran premi yang kamu setor ditentukan berdasarkan:
- Jenis asuransi yang diambil
- Besaran uang pertanggungan
- Usia
- Jenis kelamin
- Merokok atau tidak merokok
- Gaya hidup
Seandainya premi telat dibayarkan, kamu masih menerima perlindungan dari asuransi jiwa.
Masa perlindungan inilah yang kemudian dikenal sebagai masa tenggang atau grace period.
Biasanya, grace period ini cuma berlaku 1 bulan. Setelah itu, polis asuransi menjadi lapse yang artinya perlindungan udah gak aktif lagi.
- Pengecualian-pengecualian dalam asuransi jiwa
Dalam polis asuransi, lazimnya akan tercantum apa saja yang menjadi pengecualian-pengecualian yang bikin manfaat asuransi tidak bisa diterima, yaitu:
- Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau sudah ada sebelumnya
- Meninggal karena hukuman mati menurut pengadilan
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri, baik sadar maupun tidak sadar
- Melakukan tindak kejahatan
- Terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan ataupun gak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer
- Kecelakaan penerbangan
- Konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras
- Bencana alam atau reaksi inti atom
- Ikut perlombaan atau olahraga beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, kegiatan alam lainnya, balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, perahu, pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya
- Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis
- Gangguan mental atau kejiwaan
- Besaran biaya yang diberlakukan dalam polis asuransi jiwa
Hal yang satu ini pun perlu kamu pahami keberadaannya dengan membaca polis asuransi. Asal tahu aja nih, perusahaan asuransi umumnya membebankan sejumlah biaya dalam asuransi yang kamu ambil.
Berikut ini biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam asuransi jiwa.
- Biaya akuisisi
- Biaya administrasi
- Biaya umum
- Biaya duplikat polis
- Biaya polis
- Biaya pengelolaan
- Biaya pembatalan
- Biaya penerbitan polis
Prosedur dan Persyaratan Menerima Manfaat Asuransi
- Tenggat waktu pemberitahuan peristiwa meninggal dunia tertanggung
- Persiapkan dokumen yang diminta oleh perusahaan asuransi
- Bukti ataupun keterangan tambahan
- Perhatikan penggunaan bahasa yang dibutuhkan dalam dokumen yang diminta
- Hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk perusahaan asuransi
- Perhatikan ketentuan biaya yang timbul selama proses klaim
- Penuhi seluruh ketentuan
- Perhatikan tenggat waktu yang disediakan untuk mengajukan dan melengkapi seluruh dokumen yang diminta
- Perusahaan bisa bebas dari kewajiban membayar uang pertanggungan dan manfaat lainnya
Baca juga: Jenis Asuransi Terlengkap: Asuransi Jiwa hingga Hewan
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com