Dunia Fintech

Polis Lapse Itu Apa Sih? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, polis lapse terjadi saat nasabah tidak membayarkan preminya tepat waktu, bahkan hingga masa tenggang. Seperti diketahui, membayar premi sesuai dengan jadwalnya adalah kewajiban setiap pemilik/pemegang polis asuransi.

Adapun dengan membayarkan premi tepat waktu, nasabah akan tetap memperoleh manfaat dari asuransi, yaitu berupa perlindungan atas segala risiko yang sudah disepakati.

Nah, kalau kamu tidak membayar premi asuransi hingga masa tenggang (grace period) berlalu maka jangan kaget ya jika status polis kamu menjadi lapse.

Polis Lapse

Apa Itu Polis Lapse?

Mengutip Lifepal, polis lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo. Adapun setiap pemegang polis diberikan batas waktu setiap bulannya untuk membayar premi.

Nah, kalau sampai waktu yang ditentukan premi tidak dibayar maka akan diberlakukan masa tenggang atau grace period. Biasanya, masa tenggang ini diberlakukan selama 30 hari. Dalam masa itu, kamu dapat segera membayarkan premi yang terlambat dibayar sebelumnya. 

Baca juga: Penting! Inilah Daftar Istilah dalam Asuransi yang Perlu Diketahui

Namun, jika sampai masa tenggang habis, tetapi premi masih belum juga dibayarkan, maka polis akan menjadi lapse. Ringkasnya, asuransi kamu diberhentikan dan tidak lagi berlaku sehingga kamu tidak akan bisa melakukan klaim. Kondisi yang satu ini adalah kebalikan dari status polis aktif atau inforce.

Penyebab Terjadinya Penghentian Penanggungan Asuransi

Sejatinya, istilah lapse ini lebih sering dipakai pada produk unit link daripada asuransi pada umumnya. Berikut ini beberapa hal yang menjadi penyebab lapse pada polis asuransi.

1. Pembayaran premi tertunggak

Kalau nasabah tidak membayar premi asuransi maka ia sama saja tidak membayar biaya asuransinya. Hal ini ada dalam ketentuan asuransi konvensional pada umumnya. Artinya, kontrak asuransi otomatis akan berakhir pada saat itu juga.

Baca juga: Contoh Polis Asuransi Mobil? Simak Ulasannya di Sini

Namun, dalam asuransi unit link, tidak demikian. Pasalnya, dalam dua tahun pertama, nasabah harus membayar premi sebelum melewati masa tenggang yang lamanya berkisar antara 30—45 hari. Kalau sudah melewati ketentuan itu maka status polis menjadi tidak aktif.

2. Nilai investasi tidak mencukupi

Perlu diketahui, nilai investasi yang sudah ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis. Nilai investasi yang dimaksud ada pada asuransi unit link. Pada jenis asuransi unit link, setelah polis asuransi berusia dua tahun, semua biaya-biaya polis otomatis akan dipotong dari nilai investasi—tanpa melihat apakah nasabah sudah membayarkan premi regulernya atau belum.

Biaya tersebut mencakup biaya akuisisi yang masih tersisa, biaya asuransi, dan biaya administrasi. Kalau nilai investasi yang ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya tersebut maka polis asuransi otomatis akan menjadi lapse. 

Adapun nilai investasi dari asuransi unit link dapat terdampak oleh beberapa hal berikut ini:

– Tertanggung tidak membayar premi secara rutin.

– Sering melakukan penarikan dana tunai.

– Kinerja investasi tidak baik untuk jangka waktu yang cukup lama, yang khususnya pada saat tertanggung sedang dalam masa.

Dampak bagi Nasabah jika Terjadi Penghentian Penanggungan Asuransi

Di samping nasabah tidak bisa memperoleh manfaat pertanggungan, status polis yang dikenakan penghentian penanggungan asuransi pun memiliki beberapa dampak lainnya, yakni sebagai berikut.

1. Harus membayar premi/tunggakan biaya asuransi

Apabila polis asuransi unit link mengalami lapse pada dua tahun pertama maka untuk memulihkannya harus membayar premi sejumlah bulan yang tertunggak. Sebagai nasabah, kamu pun harus membayar biaya asuransi dan administrasi yang terutang.

2. Masa tunggu dimulai dari awal lagi

Sekiranya polis asuransi dipulihkan dari kondisi lapse, masa tunggu manfaat asuransinya akan dimulai dari awal, seperti polis baru. Misalkan, terkait manfaat penyakit kritis ada masa tunggu 90 hari. Dengan demikian, kalau nasabah didiagnosis terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari sejak tanggal pemulihan polis asuransi kembali maka klaim manfaat penyakit kritis tidak akan ditanggung.

Dengan demikian, nasabah pun menjadi rugi, bukan? Padahal, kalau status polis nasabah itu inforce atau aktif maka ia akan mendapatkan manfaat pertanggungan atas penyakit kritis tersebut.

3. Klaim bernilai besar bisa lebih sulit dan lama

Kalau tertanggung mengajukan klaim pada masa dua tahun pertama asuransi, terutama yang memiliki nilai pertanggungan yang besar, maka kemungkinan diperlukan investigasi. Hal itu pun akan berlaku saat kamu berada di tahap memulihkan status penghentian penanggungan asuransi karena polis kamu akan dihitung kembali dari awal. Adapun sebagai akibatnya, proses klaim akan menjadi lebih sulit dan lebih lama diproses.

4. Dapat dikenakan pemeriksaan kesehatan lagi

Seperti diketahui, ,asing-masing perusahaan asuransi memiliki peraturan dan kebijakan tersendiri soal cara/teknis pemulihan polis yang sudah berstatus lapse. Di beberapa perusahaan asuransi, kalau status polis asuransi yang mengalami lapse berlangsung di antara 2—3 bulan maka tertanggung dapat memulihkan kembali polis asuransinya hanya dengan membayarkan premi yang tertunggak. 

Akan tetapi, kalau polis mengalami lapse lebih dari tiga bulan maka nasabah diharuskan untuk mengisi beberapa pertanyaan kesehatan kembali. Bahkan, seandainya di masa lapse ini tertanggung mengalami sakit maka kemungkinan besar akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lagi. 

Adapun biaya medical check up yang ditagih harus ditanggung oleh nasabah, lain halnya dengan proses ketika pertama kali mengajukan polis yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

5. Terdapat kemungkinan pemulihan polis tidak disetujui

Kalau dari hasil medical check-up atau pemeriksaan kesehatan nantinya ditemukan adanya masalah atau kondisi kesehatan yang memberatkan maka terdapat kemungkinan polis itu tidak bisa dipulihkan lagi.

Namun, barangkali juga kalau polis masih dapat dipulihkan, tetapi akan dikenakan ekstra premi atau tarif premi menjadi lebih besar.

Cara Memulihkan atau Mengaktifkan Polis Lapse

Status polis telanjur mengalami lapse, apa yang harus dilakukan nasabah?

Polis yang lapse ini bisa kok diaktifkan atau dipulihkan kembali, tetapi setiap perusahaan punya ketentuan yang berbeda-beda. Misalkan pada asuransi Allianz yang mensyaratkan untuk membayar premi tertunggak dalam waktu dua bulan tanpa mesti mengisi form pemulihan dan polis otomatis aktif kembali.

Namun, kalau sudah tiga bulan atau lebih maka selain bayar premi tertunggak, kamu pun harus mengisi Form Pemulihan Polis. Di form itu, terdapat pertanyaan soal riwayat kesehatan. Dengan demikian, kalau selama penghentian penanggungan asuransi ada perubahan kondisi kesehatan, misalnya pernah sakit, maka harus dilaporkan.

Adapun kemungkinannya, proses pemulihan polis bisa lebih lama sebab boleh jadi nasabah aka diminta tes medis dengan biaya sendiri. Bahkan, kalau kondisi kesehatan sudah tidak baik maka pemulihan polis berisiko ditolak.

Nah, dengan adanya kemungkinan-kemungkinan di atas, sebaiknya selalu ingat untuk memenuhi kewajiban membayar premi tepat waktu. Jangan sampai menunda-nunda hingga polis kita hingga akhirnya terjadi lapse ya!

Sekian ulasan tentang apa itu polis lapse yang perlu kamu pahami.

Baca jugaCara Pinjam Uang di Shopee PayLater, Dijamin Cair!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

 

 

Penulis: Boy Riza Utama

Exit mobile version