Site icon Dunia Fintech

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Sidoarjo, Jaringan Terbongkar

bandar judi online di tangkap

bandar judi online di tangkap

SIDOARJO, duniafintech.com – Jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sidoarjo. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (14/7), petugas berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Sidoarjo, Sindikat Jaringan Terbongkar

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online yang semakin marak di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi markas operasi jaringan judi online ini.

“Kami telah mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk komputer, ponsel, dan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online,” ungkap Kapolres Sidoarjo, AKBP Budi Santosa, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari operator situs judi, agen yang merekrut anggota baru, hingga bandar yang mengelola keuangan. Diduga, jaringan ini telah beroperasi selama beberapa bulan dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan judi online lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah Sidoarjo,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Sidoarjo dan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait perjudian. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik sebagai pemain maupun penyedia layanan. Selain merugikan diri sendiri dan keluarga, perjudian online juga merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas praktik perjudian online. Dengan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan.

Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini mungkin akan muncul seiring berjalannya penyelidikan. Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau ketidakakuratan informasi yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Exit mobile version