Site icon Dunia Fintech

Polisi Usut Laporan Kerugian Rp700 Juta DJ Una Robot Trading DNA Pro

dj una dna pro

JAKARTA, duniafintech.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sudah menerima laporan dari DJ Una terkait kerugian mencapai Rp700 juta atas dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Adapun uang itu bukan hanya milik DJ Una, melainkan kumpulan uang pribadi, keluarga, dan teman-temannya yang dipakai untuk robot trading DNA Pro.

DJ Una yang merasa ditipu pun lantas melaporkan PT DNA Pro dan seorang bernama Hoki Irjana ke Bareskrim pada tanggal 13 April 2022 lalu.

Menurut pihak penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, laporan dari DJ Una dan barang bukti itu saat ini  sedang didalami oleh penyidik.

“(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip pada Sabtu (16/4).

Meski demikian, ia tidak menerangkan lebih jauh terkait kapan DJ Una bakal dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya. Pasalnya, saat ini penyidik sedang fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Adapun satu di antara publik figur itu, yakni Ivan Gunawan. Igun, sapaannya, juga sudah diperiksa dan mengembalikan uang Rp920 juta ke penyidik.

Sebelumnya, artis Putri Una atau DJ Una membantah tudingan yang menyebut bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan oleh robot trading DNA Pro.

Bahkan, pengacara DJ Una, Yafet YW Rissy, pada Rabu (13/4/2022), juga sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan robot trading tersebut.

“Kami mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una dan keluarga,” kata pengacara DJ Una, Yafet YW Rissy, di Bareskrim Polri.

Disampaikan Yafet, kliennya sempat menginvestasikan uang senilai Rp1,3 miliar ke DNA Pro. Akan tetapi, uang ini disebut hilang dan membuat DJ Una merugi Rp700 juta.

“Kemarin, total investasi yang diberikan DJ Una dan keluarga dan teman-temannya adalah Rp1,3 miliar, lalu kemudian selama masa Juli sampai Desember 2021, berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta, tapi kemudian Januari 2021, sisa dana kurang lebih Rp700 juta, hilang,” bebernya.

Kliennya, kata dia lagi, menjadi member DNA Pro sejak Juli 2021. Di samping itu, Yafet pun membantah tudingan yang menyebut bahwa DJ Una pernah mempromosikan robot trading itu.

“Dari sejak diperkenalkan pada bulan Juli 2021. Itu bukan promosi. Tidak ada dalam konteks endorse atau promosikan DNA Pro. Itu sebuah testimoni apa yang dialaminya dan memang ada dana sedikit uang sendiri sebetulnya, dia investasi jadi dia dapat dana dari investasinya,” papar.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version