Dunia Fintech

Potensi P2P Lending Syariah di Investasi Bisnis Online

JAKARTA, duniafintech.com – Menjadi satu cakupan utama kenapa pebisnis online membutuhkan suntikan modal cukup besar. Sehingga terlihat adanya poin penting dalam menjangkau hasil terbaik di setiap potensi P2P Lending Syariah.

P2P lending syariah merupakan platform pinjaman online yang menggunakan aturan dan hukum Islam dalam proses peminjamannya. Tidak ada bunga saat peminjamannya seperti pada P2P lending konvensional, tetapi dengan akad (perjanjian) dalam hukum Islam.

P2P lending syariah ini sudah terdaftar dan diatur oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta MUI. Aturan P2P lending syariah oleh MUI ini terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 117/DSN-MUI/II/2018.

Isi fatwa tersebut yaitu mengenai layanan pembiayaan dengan melalui teknologi informasi yang menggunakan dasar hukum Islam. Dijelaskan pula apa itu pinjaman syariah berbasis online dalam fatwa tersebut.

Fatwa MUI menjelaskan bahwa pinjaman syariah melalui online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang menghubungkan pemberi dana dengan peminjam untuk melakukan akad (perjanjian) pembiayaan melalui sistem elektronik yang menggunakan internet.

Proses peminjaman dalam P2P lending syariah ini harus sesuai dengan hukum Islam, yaitu tidak ada unsur riba (bunga), judi (maysir), penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar), ketidakadilan (zulm), danhal-hal haram lainnya.

Potensi P2P Lending Syariah

Potensi P2P Lending Syariah di Investasi Bisnis Online

1. Mencakup Penambahan Modal Bisnis

Sistem tanam modal mempermudah investor dalam menjangkau semua peluang untuk satu model bisnis. Dalam hal ini Anda perlu mencermati bagaimana hasil terbaik yang selalu memberi keputusan penting di setiap besaran nilai modal dari Peer to Peer Lending.

2. Menjangkau Modal Lebih Besar

Besaran modal di setiap pengajuan untuk bisnis online bisa saja lebih besar. Penyesuaian plafon pinjaman menjadi pilihan tepat karena bisa disesuaikan dengan nilai kebutuhan. Pastinya menghitung peluang dapatkan modal besar dalam investasi bisnis online juga mencakup beberapa perhitungan lebih efektif.

3. Informasi dan Potensi Verifikasi Lebih Mudah Diakses

Sampai sekarang potensi dari verifikasi di setiap pengajuan dianggap lebih mudah dan akhirnya memberi cakupan potensi modal bagi pebisnis. Dari sinilah terlihat ada beberapa pengalaman dalam menjangkau berbagai nilai modal. Maka dari itu tidak heran bila terdapat pengalaman dalam mengajukan pinjaman Peer to Peer Lending Syariah.

4. Persyaratan Tidak Rumit

Prosedur investasi di bisnis online dengan tanam modal ataupun memakai Peer to Peer Lending Syariah sekarang bisa dicermati hingga mudah diakses siapa saja. Dari sini, persyaratan untuk berinvestasi tidak terlalu rumit bahkan terkesan mudah dan cepat.

Kebutuhan investasi dengan model Peer to Peer Lending Syariah sekarang bisa memberi peluang besar yang benar-benar dibutuhkan. Maka dari itu sejak awal sistem dan potensi P2P lending syariah banyak dibutuhkan karena mudah dan terpercaya.

Baca juga: Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya

Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.

1.      Dijalankan Menggunakan Akad Syariah

P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.

2.      Bebas Dari Penipuan dan Riba

Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.

3.      Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung

Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.

4.      Imbal Hasil yang Menguntungkan

Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?

Dengan adanya manfaat fintech P2P lending syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Produk yang Dilayani Fintech

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version