Site icon Dunia Fintech

Presiden Jokowi Dihukum MA, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi Dihukum MA, Ini Sebabnya

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sedang Berpidato di Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA – Akibat kalah gugatan, Mahkamah Agung (MA) menghukum Presiden RI Joko Widodo.Tidak hanya presiden sebagai tergugat 1, MA juga menghukum sejumlah pihak diantaranya: Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (Tergugat II), Ketua DPR RI Puan Maharani (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar (Tergugat V).

Presiden Jokowi Dihukum MA, Ini Sebabnya

Amar putusan yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/7/2024) menyebutkan, jajaran pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.” “Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi”.

Para penggungat yang berhasil memenangkan perkara atas nama Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.

Gugatan warga negara (citizen law suit) teregister dengan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Kemudian, memerintahkan Menkominfo selaku Tergugat IV melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.

“Memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online,” demikian bunyi amar putusan kasasi perkara a quo.

Selanjutnya, MA juga memerintahkan Menkominfo untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Tak hanya itu, majelis hakim kasasi menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Di antara aturan yang harus diatur, yakni:

  1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
  2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
  3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
  4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
  5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
  6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
  7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
  8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
  9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

“Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat.”

Selanjutnya, MA menghukum Menkominfo untuk:

  1. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman onine dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
  2. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
  3. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
  4. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;

Selanjutnya, MA menghukum Ketua Dewan Komisioner OJK untuk:

  1. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
  2. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:
  3. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
  4. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
  5. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
  6. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik olehnperusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
  7. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
  8. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
  9. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
  10. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
  11. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman onine, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
  12. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum;

Kasasi ini diputus Hakim Ketua Takdir Rahmadi, serta dua anggotanya, Pri Prambudi Teguh dan Lucas Prakoso.

Juru Bicara MA Suharto membenarkan adanya putusan kasasi a quo.

“Amar putusan kabul, Senin (naskah putusan kasasi) akan di-upload supaya publik bisa mengunduh,” pungkasnya.

Exit mobile version