Site icon Dunia Fintech

Kenali 12 Prinsip Asuransi Syariah sesuai Syariat Islam

prinsip asuransi syariah

Sebagaimana diketahui, prinsip asuransi syariah harus sesuai dengan syariat Islam sebab jenis pertanggungan yang satu ini mendasarkan kriterianya sesuai dengan ajaran Islam. Saat ini, produk asuransi syariah pun kian diminati oleh banyak orang sebagai satu langkah nyata untuk menyelamatkan diri di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19 akan berakhir. 

Pada dasarnya, pengertian asuransi syariah adalah asuransi yang dijalankan dengan atau sesuai prinsip-prinsip Islam. Dengan menggunakan asuransi syariah, segala kemungkinan dan risiko buruk yang dapat terjadi suatu waktu akan bisa dihindari.

Fungsi asuransi pun bekerja dalam hal itu, yakni mengalihkan risiko dari seseorang kepada perusahaan asuransi. Melalui pembayaran premi yang rutin setiap bulannya, nasabah asuransi syariah tentu akan memperoleh manfaat proteksi yang besar.

Di sisi lain, kehadiran produk asuransi syariah juga disambut baik oleh masyarakat sebab jenis asuransi yang satu ini berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat akan asuransi yang lebih syar’i dan menggunakan prinsip islami.

Beberapa contoh asuransi syariah yang ada di Indonesia adalah asuransi takaful, Prudential Syariah, AIA Syariah, BNI Life Syariah, dan sebagainya.

Prinsip Asuransi Syariah sesuai Syariat

  1. Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid

Prinsip yang pertama, yaitu jenis pertanggungan syar’i diketahui menjalankan prinsip tauhid. Prinsip ini bahkan menjadi prinsip dasar di dalamnya.

Inti dari prinsip ini adalah niat dasar dari memiliki asuransi bukanlah mencari keuntungan saja, melainkan juga dalam rangka ikut serta dalam menerapkan prinsip dan ajaran syariah dalam asuransi.

Adapun prinsip yang satu ini wajib dijadikan landasan sebab asuransi syar’i ditujukan untuk saling menolong sesama manusia (anggota), bukan semata-mata untuk perlindungan atas risiko yang mungkin menimpa diri sendiri di kemudian hari.

Asuransi syariah memang memiliki tujuan yang lebih mulia, yakni gotong royong dan tolong-menolong antar-sesama. Prinsip itulah yang paling membedakan antara asuransi ini dengan asuransi konvensional.

  1. Prinsip Asuransi Syariah adalah Pengamalan Keadilan

Prinsip berikutnya adalah prinsip keadilan. Asuransi syariah menerapkan prinsip keadilan dalam arti nasabah dan perusahaan asuransi saling bersikap adil satu sama lain. Kedua pihak pun harus adil terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing, yang artinya tidak ada pihak yang menzalimi atau terzalimi atas kesepakatan dalam asuransi tersebut.

  1. Prinsip Tolong-Menolong atau Ta’awun Antar Anggota

Asuransi syariah pun menerapkan prinsip tolong menolong atau ta’awun di antara anggotanya. Akan halnya prinsip tauhid tadi, dalam prinsip ini nasabah tidak diperkenankan untuk mementingkan diri sendiri serta mencari keuntungan untuk diri sendiri. Pasalnya, masing-masing anggota harus saling membantu antara yang satu dengan yang lain.

  1. Prinsip Kerja Sama

Kemudian, ada pula prinsip kerja sama, yang maksudnya adalah kerja sama antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang bertindak sebagai pengelola dana. Kerja sama ini tentu saja dilakukan sesuai dengan akad atau perjanjian asuransi sudah disepakati.

Dengan adanya kerja sama antara nasabah dan pihak asuransi, kedua pihak mampu memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya masing-masing.

  1. Prinsip Amanah

Prinsip asuransi syariah selanjutnya, yaitu prinsip amanah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi yang berperan sebagai pengelola dana harus amanah atau dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya.

Perusahaan juga tidak boleh semena-mena dalam menerapkan aturan, mengambil keputusan, serta mencari keuntungan. Demikian halnya dengan nasabah asuransi yang mesti jujur dan terbuka saat mengajukan klaim.

Di samping itu, nasabah pun harus amanah dan konsisten dalam membayar sejumlah premi yang diperjanjikan.

  1. Prinsip Saling Rida (Al-Ridha) atau Kerelaan

Keridhaan atau kerelaan adalah prinsip berikutnya yang tidak kalah pentingnya. Terkait hal ini, kedua belah pihak mesti bersikap ridha satu sama lain terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Tujuannya adalah agar asuransi bisa berjalan dengan baik sesuai kesepakatan.

  1. Menghindari Riba dalam Asuransi Syariah

Riba menjadi hal yang harus dihindari dalam prinsip syariah sebab bertentangan dengan nilai-nilai islami. Maka dari itu, dalam menjalankan asuransi syariah, riba pun harus dihindari. 

Adapun dana yang dikelola oleh pihak asuransi tidak boleh dimasukkan ke dalam instrumen yang mengandung riba dan tidak sesuai dengan syariah.

  1. Dijalankan dengan Menghindari Bertaruh

Gambling atau pertaruhan (maisir) merupakan hal yang wajar dalam asuransi konvensional. Akan tetapi, hal itu bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, asuransi syariah tidak boleh dijalankan secara gambling.

Asuransi syariah sendiri menerapkan prinsip risk sharing atau sharing risiko antara nasabah dengan pihak asuransi dalam menjalankan asuransi. Dengan cara tersebut, tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena sama-sama ridha atau rela.

  1. Amanah atau Saling Percaya

Mengingat kedua belah pihak harus bersikap amanah atau bisa dipercaya, dalam menjalankan asuransi syariah, kedua belah pihak pun harus menerapkan prinsip saling percaya.

Dalam hal ini, nasabah harus percaya kepada pihak asuransi sebagai pengelola dana dan pihak asuransi pun harus percaya pada nasabah karena kejujurannya.

Saling menjaga amanah ini merupakan prinsip yang wajib dijalankan, baik oleh nasabah maupun pihak asuransi.

  1. Menghindari Ketidakjelasan

Prinsip yang berikutnya adalah menghindari ketidakjelasan. Untuk diketahui, dalam syariah diajarkan bahwa orang-orang harus meninggalkan sesuatu yang tidak jelas atau gharar.

Demikian pula yang diterapkan dalam asuransi syariah, yaitu prinsip menghindari sesuatu yang tidak jelas harus dijalankan. Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk sehingga gharar dapat dihindari, lain halnya dengan asuransi konvensional yang menerapkan transfer of risk, yaitu semua risiko hanya ditanggung oleh salah satu pihak.

  1. Menjauhi Praktik Suap-menyuap

Selanjutnya adalah menjauhi praktik suap-menyuap. Dalam menjalankan asuransi syariah, pihak nasabah maupun pihak asuransi tidak boleh melakukan suap-menyuap sebab bentuk kegiatan yang hanya menguntungkan satu pihak, sementara pihak yang lain dirugikan ini, diketahui bertentangan dengan prinsip syariah yang dijalankan.

  1. Pengamalan Akad dan Konsep sesuai Agama Islam

Prinsip asuransi syariah berikut konsep di dalamnya harus sesuai dengan ajaran agama Islam. Karena itu, dalam menjalankan kegiatannya, asuransi syariah harus menerapkan prinsip yang islami, termasuk akad-akad dan konsep di dalamnya.

Akad-akad yang perlu diamalkan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah. Sementara itu, konsep yang harus dijalankan, yakni konsep kontribusi, konsep iuran dana tabarru’, serta konsep surplus atau defisit underwriting.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version