duniafintech.com – Beroperasi di 54 negara, Chubb menyediakan asuransi properti dan tanggung gugat komersial serta individu, asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan tambahan, reasuransi dan asuransi jiwa bagi beragam kelompok nasabah, dan melayani asuransi dengan prinsip syariah.
Sebagai perusahaan underwriting, Chubb menilai, memperhitungkan, dan mengelola risiko dengan kedisplinan dan pengetahuan yang mendalam.
Perusahaan ini juga dikenal karena penawaran produk dan layanannya yang luas. Perusahaan induknya, Chubb Limited, terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE: CB) dan merupakan komponen indeks S&P 500. Chubb memiliki kantor eksekutif di Zurich, New York, London, dan lokasi-lokasi lainnya, serta mempekerjakan sekitar 31.000 orang di seluruh dunia.
PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (Chubb Syariah) adalah anak perusahaan dari PT Chubb General Insurance Indonesia. Sebelumnya, pada tanggal 19 Januari 2017, PT Jaya Proteksi Takaful melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia setelah proses akuisisi oleh Chubb Corporation. Atas perubahan nama tersebut, Chubb Syariah mendapatkan pembaharuan Ijin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum.
Dalam melakukan pemasaran produknya, Chubb Syariah memiliki kerjasama dengan berbagai institusi keuangan, seperti perusahaan perbankan syariah dan perusahaan pembiayaan syariah (leasing companies). Kerjasama tersebut juga mencakup saluran distribusi lainnya, misalnya perusahaan pialang asuransi, agen, dan juga melakukan penjualan langsung. Dengan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki Chubb Syariah serta komitmen dengan terus memperbaiki kinerja, Chubb Syariah diharapkan memberikan layanan yang berkualitas dan memuaskan pelanggannya.
Melalui program syariah, perusahaan ini menyediakan beragam solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah. Penawaran produknya termasuk asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi pengangkutan, asuransi perjalanan, asuransi rekayasa dan asuransi aneka. Dengan jaringan di delapan lokasi kantor, produk dan layanan perusahaan ini didistribusikan melalui berbagai saluran, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, pialang asuransi, agen, dan secara langsung.
Salah satu varian asuransi perjalanan yang ditawarkan oleh Chubb Syariah adalah Asuransi Syariah Perjalanan Umroh Dan Haji. Program ini memberikan perlindungan kepada peserta selama melakukan suatu perjalanan ibadah umroh dan haji ke tanah suci terhadap risiko yang dapat menganggu atau menghambat kelangsungan ibadah sesuai jaminan dalam polis.
Ada pula Asuransi Syariah Harta Benda (Non Rumah Tinggal). Program ini memberikan perlindungan terhadap obyek asuransi syariah baik berupa bangunan, isi bangunan, mesin, dan stok barang yang berada di dalam bangunan yang dipertanggungkan dengan luas jaminan, syarat, dan kondisi yang mengacu kepada polis.
Chubb Syariah menyediakan perlindungan properti yang komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha nasabahnya. Seringkali, harta benda merupakan aset usaha yang bernilai paling tinggi dan dapat memberikan kerugian terbesar di saat musibah. Chubb Syariah memberikan beragam pilihan perlindungan sebagai solusi mitigasi risiko bagi aset usaha nasabah yang berharga.
Program ini memberikan perlindungan terhadap obyek asuransi syariah, baik berupa bangunan, isi bangunan, mesin, dan persediaan yang berada di dalam bangunan yang dipertanggungkan dengan luas jaminan, syarat, dan kondisi yang mengacu kepada polis.
Jenis polis yang tersedia:
- Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia
- Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk)
- Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi
Chubb Syariah juga memiliki Asuransi Syariah Peralatan Elektronik. Ini adalah program asuransi syariah yang memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi pada peralatan elektonik yang dimiliki oleh Peserta sesuai dengan syarat dan kondisi yang mengacu kepada Polis Standar Asuransi Syariah Peralatan Elektronik Munich Re.
Seiring dengan peningkatan risiko keuangan, perlindungan yang komprehensif sekaligus sesuai dengan kebutuhan usaha sangatlah diperlukan. Perlindungan ini termasuk uang dalam perjalanan. Maka, Chubb dengan prinsip syariah menawarkan Asuransi Syariah Uang. Ini adalah program perlindungan atas uang yang sedang dalam perjalanan atau dalam penyimpanan apabila mengalami kerusakan atau kehilangan atas risiko-risiko yang disebutkan dalam polis.
Chubb Syariah memiliki beberapa jenis asuransi lainnya, seperti yang telah disebutkan di atas. Semua ini memberikan pilihan beragam kepada calon nasabah untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkannya.
Source: chubbsyariah.co.id
Written by: Sebastian Atmodjo