Site icon Dunia Fintech

Profesi Debt Collector: Bayaran Menggiurkan Meski Penuh Risiko

Profesi Debt Collector: Bayaran Menggiurkan Meski Penuh Risiko

Profesi Debt Collector: Bayaran Menggiurkan Meski Penuh Risiko

JAKARTA, 16 Desember 2024 – Profesi debt collector atau penagih utang masih menarik minat sebagian orang. Walaupun pekerjaan ini memiliki risiko tinggi dan sering menghadapi tantangan, imbalan yang ditawarkan terbilang cukup besar.

Menurut Budi Baonk, seorang praktisi manajemen pemulihan aset di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, besaran bayaran untuk seorang debt collector bergantung pada kesepakatan antara perusahaan leasing dan jasa penagihan.

“Komisi untuk penarikan aset biasanya ditentukan saat surat kuasa diberikan oleh perusahaan leasing kepada pihak jasa penagihan eksternal,” jelas Budi.

Profesi Debt Collector

Tarif untuk debt collector biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Nominal ini dipengaruhi oleh jenis kendaraan yang harus ditarik. Misalnya, mobil keluaran terbaru umumnya memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan mobil keluaran lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga turut menentukan besarnya komisi.

Cara Menghindari Penagihan oleh Debt Collector

Penagihan utang oleh debt collector diizinkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Jasa Keuangan. Namun, aturan ini juga mengatur tata cara penagihan yang harus sesuai norma dan peraturan yang berlaku.

Menurut Pasal 62 POJK tersebut, lembaga jasa keuangan wajib memastikan bahwa penagihan tidak dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus sehingga mengganggu konsumen.

Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di alamat konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan dari konsumen untuk waktu dan tempat di luar ketentuan tersebut.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran kredit mereka.

“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa jika tidak ingin berurusan dengan debt collector, konsumen harus membayar kewajiban mereka tepat waktu,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, Kiki menyarankan agar mereka secara aktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan terkait. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan keuangan.

“Daripada terus dicari-cari, lebih baik konsumen proaktif jika memang ada kewajiban yang belum dapat dipenuhi,” tambahnya.

Sikap OJK Terhadap Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito, menegaskan bahwa OJK hanya melindungi konsumen yang beritikad baik.

“OJK tidak akan melindungi konsumen nakal,” ujar Sarjito.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penagihan utang dapat berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan, serta konsumen dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan tanggung jawab finansial.

Exit mobile version