JAKARTA, duniafintech.com – Sejatinya, proses klaim asuransi mobil tidaklah serumit yang dibayangkan. Adakalanya, yang menjadikannya sulit adalah lantaran pemilik polis asuransi mobil tidak memahami aturan klaim dengan benar.
Kalau sudah demikian, biasanya menimbulkan kendala ketika mengajukan klaim asuransi. Akibatnya, terjadi penolakan lantaran tidak sesuai dengan ketentuan di dalam polis asuransi. Tidak heran kemudian hadir beragam pendapat yang menyatakan bahwa urusan asuransi mobil itu ribet dan justru merugikan.
Padahal, sudah bayar premi setiap bulan, tetapi giliran mau klaim ternyata dibilang tidak sesuai aturan main. Nah, supaya hal itu tidak terjadi kepadamu, simak yuk proses klaimnya yang benar berikut ini.
Proses Klaim Asuransi Mobil
- Melaporkan kejadian
Langkah pertama ketika kamu mengalami kerugian saat berkendara yang mengharuskanmu melakukan klaim asuransi, yakni melaporkan kejadian. Adapun syarat pelaporan maksimal 3×24 jam pascakejadian. Oleh sebab itu, kalau bisa sih bisa secepat mungkin melapor supaya kamu tidak terlambat.
Lalu, jelaskan kepada pihak perusahaan asuransi kronologi kejadian yang kamu alami. Misalnya, ketika mobil kamu mengalami kecelakaan, segera telepon pihak asuransi dan mengajukan klaim. Saat itu juga, kamu pastinya akan mendapat layanan mobil derek, perbaikan di bengkel rekanan, atau lainnya.
Baca juga: Apa Sih Perbedaan Asuransi dan Garansi Mobil? Berikut Ini Ulasannya
Jangan lupa juga, ketika mengajukan klaim asuransi mobil lecet, misalnya, sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas, yakni berupa foto badan (body) mobil yang penyok, bukti CCTV jika kendaraanmu hilang karena dicuri maupun bukti lainnya. Di samping itu, bukti-bukti tersebut juga bisa menjadi bahan laporan ke pihak yang berwajib (polisi).
- Menyiapkan dokumen
Kemudian, kamu harus memastikan dokumen dan syarat klaim asuransi mobil yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan dalam mengajukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, misalnya, adalah fotokopi STNK, fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi jika mobil mengalami lecet karena kecelakaan atau dicuri.
Di samping itu, perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim kepadamu. Isi dan lengkapi formulir tersebut supaya bisa digunakan untuk memperbaiki mobilmu di bengkel rekanan. Jangan lupa juga untuk menyampaikan bahwa dokumen pengajuan klaim sedang disiapkan.
- Survei atau analisis klaim
Dalam rangka memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan, biasanya pihak asuransi akan segera melakukan survei. Dua cara yang dilakukan, umumnya, yakni tim survei mendatangi tempatmu untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung atau kamu yang langsung membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.
Baca juga: Kenali 5 Risiko yang Dihadapi Pebisnis Ini sebelum Meraih Kesuksesan
Nah, sedapat mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan. Kalau klaim diajukan untuk kasus kehilangan maka tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.
Akan tetapi, kalau klaim akibat kecelakaan maka kamu akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
- Penggantian klaim
Jika semua proses sudah selesai maka selanjutnya penggantian klaim sesuai dengan kejadian yang kamu alami. Kalau klaim karena kerusakan maka kamu hanya perlu memperbaikinya di bengkel rekanan asuransi.
Penting diingat bahwa jaminan asuransi mobil tidak selalu 100 persen dari kejadian (kecelakaan, kerusakan atau kehilangan) yang menimpa mobil itu. Untuk diketahui, setiap tahunnya, mobil akan mengalami penyusutan nilai mobil atau biasa diketahui sebagai aktiva tetap.
Baca juga: 8 Ide Bisnis Modal Kecil yang Bisa Menghasilkan Cuan Berlimpah
Penyusutan nilai mobil ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, contohnya kerusakan alami, spare part yang aus, bencana alam, atau faktor ekonomis seperti harga perolehan, nilai sisa, umur ekonomis, dan metode penyusutan nilai mobil lainnya.
Oleh sebab itu, sesuai dengan kondisi penyusutan nilai mobil tersebut, kerugian yang dijamin oleh pihak asuransi atas mobil tidak akan 100 persen diganti. Karena itu, perhitungkan hal tersebut dengan tepat dan jangan segan untuk menanyakannya pada perusahaan asuransi pilihanmu.
Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Mobil?
Terkait berapa lama proses klaimnya dan batas waktu klaim asuransi kecelakaan, biasanya hal ini akan memakan waktu sekitar 3—5 hari.
Akan tetapi, tentunya itu akan juga bergantung pada kondisi di lapangan.
Oleh sebab itu, setiap kasus akan memakan waktu yang tentunya berbeda-beda. Mengenai syarat untuk proses klaim asuransi ini, biasanya juga akan berbeda-beda, bergantung kejadian atau kasus yang alami. Beberapa persyaratan klaim yang harus dipenuhi, antara lain, sebagai berikut.
- Klaim asuransi mobil karena kecelakaan
Persyaratan:
- Mengisi formulir pengajuan klaim.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Fotokopi polis asuransi mobil.
- Fotokopi KTP dan SIM.
- Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).
- Klaim asuransi mobil karena kerusakan ringan
Persyaratan:
- Fotokopi STNK, fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi.
- Formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi apabila mobil mengalami lecet karena kecelakaan.
- Siapkan foto dokumentasi kondisi mobil yang mengalami lecet, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi. Kirimkan foto tersebut melalui surel kepada pihak asuransi mobil.
- Klaim asuransi mobil karena pencurian
Persyaratan:
- Formulir pengajuan klaim.
- Fotokopi KTP, SIM, STNK.
- Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian pencurian mobil.
- Surat bukti pemblokiran STNK kendaraan.
- Keterlibatan pihak ketiga (TPL)
Dokumen tambahan yang diperlukan:
- Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai.
- Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.
Saat membeli polis asuransi, pastikan kamu memahami semua ketentuan dan dapat mengetahui apa saja yang dapat diklaim maupun tidak. Kamu juga harus memenuhi syarat di atas agar tidak mengalami klaim asuransi mobil ditolak.
Proses dan Cara Klaim Asuransi Mobil di Beberapa Perusahaan
A. Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas
Adapun laporan harus dilakukan selambat-lambatnya 5 hari setelah kejadian. Berikut beberapa cara yang bisa dipilih untuk membuat laporan:
- Telepon customer care 24 jam di 021 23567888/5050 7888.
- Kirim email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id.
- Registrasi di www.sinarmas.co.id, pilih menu layanan konsumen dan registrasi klaim.
- Kunjungi kantor cabang Sinar Mas terdekat.
Selanjutnya, ada dua langkah berbeda, yaitu untuk pengajuan klaim kecelakaan (partial loss) dan untuk kehilangan kendaraan.
a. Proses klaim asuransi mobil Sinar Mas untuk kecelakaan (partial loss)
- Surveyor akan melakukan survei kendaraan di kantor cabang asuransi terdekat atau di rumah maupun kantor tertanggung.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim meliputi:
- Formulir klaim
- STNK,
- SIM pengemudi,
- KTP asli, Stempel perusahaan untuk tertanggung perusahaan
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL).
- Jika kerusakan rusak parah dan tidak dapat diperbaiki lagi (total loss), dokumen yang dibutuhkan dalam proses klaim asuransi mobil ini adalah:
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan carangan
- Buku KIR (mobil pick up)
- 2 lembar kuitansi dengan tanda tangan tertanggung (salah satu dilengkapi materai Rp6.000)
- Faktur asli
- Surat pernyataan subrogasi ditandatangani di atas materai Rp6.000
- Surat pelepasan hak (jika atas nama perusahaan atau badan hukum).
- Setelah surveyor melakukan survey dan dokumen lengkap, akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
Proses klaim asuransi mobil Sinar Mas untuk kehilangan kendaraan
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Formulir klaim.
- STNK asli atau surat penyitaan jika STNK disita polisi.
- Kunci asli atau cadangan.
- KTP asli (bisa hasil scan atau foto), jika nama pelapor di formulir klaim bukan nama tertanggung.
- Stempel perusahaan, jika polis atas nama perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian setempat.
- Setelah klaim dinyatakan diterima, kamu harus menambahkan beberapa dokumen lain, yaitu:
- BPKB asli.
- Faktur asli.
- Surat blokir STNK asli.
- Surat keterangan hilang asli dari Polda.
- 2 kwitansi kosong yang sudah ditandatangani tertanggung (satu bermaterai).
B. Cara Klaim Asuransi Mobil Mandiri Tunas Finance
- Cari informasi klaim lewat beberapa media berikut:
- Telepon customer service Hallo Mandiri Tunas Finance di nomor layanan pelanggan 1500-059 (hanya saat jam kerja).
- Email ke customer.service@mtf.co.id.
- WhatsApp chatbot resmi di nomor 081113705740.
- Kunjungi laman resmi MFT di www.mtf.co.id.
- Isi formulir pengajuan klaim.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen untuk klaim kerusakan meliputi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis
- Khusus untuk klaim kehilangan, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat
- Surat blokir STNK
- Surat keterangan Kaditserse dari Polda
Biaya Own Risk saat Klaim Asuransi Mobil
Pihak asuransi memang tidak selalu pihak asuransi meng-cover hingga 100% uang kerugian. Saat proses klaim asuransi mobil, biasanya kamu akan diminta sejumlah uang yang disebut biaya risiko sendiri (own risk) atau disebut deductible.
Deductible adalah sejumlah biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika dia mengajukan klaim. Biaya ini harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi tiap satu kali mengajukan klaim asuransi.
Jenis klaim yang akan dikenakan biaya deductible ini hanya klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik dan tidak berlaku untuk kerugian nonfisik, misalnya akibat dari tuntutan hukum.
Klaim Asuransi Mobil Bayar Berapa?
Untuk besarannya sendiri bervariasi, bergantung dari premi yang dibayarkan. Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, biaya deductible menjadi semakin rendah dan berlaku sebaliknya.
Biasanya, biaya ini berada di kisaran Rp300 ribu per kejadian. Untuk kasus klaim akibat huru-hara adalah 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500 ribu.
Demikianlah penjelasan mengenai proses klaim asuransi mobil yang wajib diketahui. Selain di beberapa perusahaan asuransi di atas, kamu pun bisa mencari cara klaim asuransi mobil BCA, cara klaim asuransi mobil Garda Oto, atau cara klaim asuransi mobil Tokio Marine sebagai perbadingan.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada