DuniaFintech.com – Di masa pandemi seperti sekarang ini, hampir seluruh nasabah kredit membutuhkan adanya restrukturisasi. Hal ini tak lepas dari para peminjam dana (borrower) di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending. Lalu bagaimana proses restrukturisasi pinjaman pada pinjaman online?
Terkait proses restrukturisasi pinjaman pada pinjaman online, Ketua Bidang Humas dan Institusional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan bahwa keputusan pemberian restrukturisasi berada pada lender. Perusahaan pinjol, katanya, hanya menampung aspirasi dari para borrower yang meminta penundaan pembayaran pinjaman.
“Pada dasarnya, kita hanya mempertemukan keduanya, jadi bukan kami yang memberikan pinjaman. Kita hanya menyampaikan aspirasi dari para borrower, keputusan keringanan atau restrukturisasi sepenuhnya di pegang oleh para lender,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca juga :
- Situs Penghasil Bitcoin Gratis 2Fintech Paling Laris di Indonesia Menurut OJK
- Pinjam Uang Cuma dengan KTP Tanpa Slip Gaji, Disini Tempatnya!
- Tips Belajar Saham Untuk Pemula Ini Bisa Bikin Untung!
- Butuh Pinjaman Uang Mendesak? Cek Beberapa Pinjaman Ini
- BRI Luncurkan 6 Produk Fintech Selama Pandemi? Berikut Ulasannya
- Jangan Pinjam Sembarangan, Pahami Pentingnya Pinjaman Online Terdaftar di OJK
Menurut Tumbur, para lender sangat memahami kondisi sulit saat ini yang membuat para peminjam dana kesulitan membayar cicilan. Buktinya, dari data terbaru AFPI, realisasi restrukturisasi pinjaman seluruh pinjol resmi telah mencapai Rp300 miliar lebih.
“Para lender itu sangat memahami kondisi para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan untuk membayar tanggung jawabnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Tumbur mengungkap skema restrukturisasi yang dapat diberikan kepada para peminjam dana. Program restrukturisasi dapat diberikan melalui perpanjangan masa jatuh tempo yang telah ditetapkan ketika akad.
“Mereka (borrower) diberikan keringanan dengan pengunduran masa jatuh temponya. Walaupun mereka telat membayar, tidak akan dikenakan denda atau sebagainya yang dapat memberatkan borrower kami,” demikian ucap Tumbur.
(DuniaFintech/ Drean M. Ikhsan)