JAKARTA, 27 September 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawal proses spin off asuransi syariah. Disisi lain, PT Zurich General Takaful Indonesia secara resmi telah menerima pengalihan portofolio dari PT Asuransi Sonwelis Takaful.
Pengumuman pengalihan itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari OJK.
Dalam surat pengumuman itu tertulis, manajemen PT Asuransi Sonwelis Takaful telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan pengalihan portofolio asuransi syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia.
Dengan demikian, pengalihan portofolio asuransi yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fakta lain menyebutkan, pengalihan portofolio asuransi itu terjadi setelah pihaknya gagal diakuisisi oleh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).
Pengumuman itu juga menyebutkan, pengalihan portofolio akan dilaksanakan seusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan polis asuransi syariah yang terkait,” sebagaimana disampaikan dalam pengumuman tersebut.
Memiliki Aset Gabungan
Berdasarkan data Laporan Keuangan Bulanan PT Asuransi Sonwelis Takaful periode Agustus 2024, diketahui perseroan tercatat memiliki aset gabungan.
Adapun aset gabungannya diantaranya dana perusahaan dan dana tabarru’ Rp73,06 miliar.
Dari segi pos liabilitas dan ekuitas, perusahaan melaporkan memiliki modal gabungan Rp66,78 miliar.
Kemudian, kewajiban sebesar Rp6,27 miliar.
Rasio keuangan Sonwelis kuat juga menyatakan, perusahaan melaporkan mengalami kerugian secara bisnis, namun masih mencatatkan keuntungan untuk dana tabbaru.
Sebai konteks, dalam asuransi syariah dana milik perusahaan yang didapat dari pengembangan investasi dan komisi dari pengelolaan terpisah dengan dana peserta.
Asuransi Sonwelis Alami Kerugian
Ramai diberitakan bahwa asuransi Sonwelis tercatat mengalami kerugian pada pengelolaan perusahaan.
Adapun kerugiannya mencapai Rp603,38 juta.
Sementara dari segi dana tabarru tercatat berhasil membukukan keuntungan sebesar Rp943,3 juta.
60 Persen Saham Dimiliki Suranto
Diketahui, kepemilikan saham sebesar 60 persen dimiliki Suranto Tarunasastra dengan komposisi kepemilikan saham 60%.
Selanjutnya, kepemilikan 13,34 persen saham dimiliki Mimijati Tarunasastra.
Berikutnya, kepemilikan saham sebesar 13,33 persen dimiliki Tirta Tarunasastra 13,33%.
Sementara 13,33 persen lainnya sahamnya dimiliki Erick Tarunasastra.
Persyaratan Spin Off Asuransi Syariah
Pengalihan portofolio asuransi tersebut disebabkan karena ketidakmampuan manajemen dalam memenuhi syarat modal inti yang telah ditetapkan regulator.
Mengacu pada POJK Nomor 11 tahun 2023, asuransi wajib spin-off paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan POJK yang telah ditetapkan, modal inti yang dimiliki asuransi syariah harus mencapai minimum sebesar Rp100 miliar sebagai persyaratan spin off.
Modal Baru Rp66,79 Miliar
Setelah manajemen berusaha maksimal dalam memenuhi syarat modal inti tersebut, ternyata hanya mampu mencatatkan ekuitas sebesar Rp66,79 miliar dan modal disetor Rp8 miliar.
Dengan demikian, maka, tidak heran apabila Sonwelis mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi yang lebih besar.
OJK Sebut 2 Perusahaan Kembalikan Izin
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat dua perusahaan asuransi yang memilih untuk mengembalikan izin usahanya.
Kedua perusahaan tersebut kata Ogi, memilih untuk mundur karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi.
Alasannya kata Ogi, karena perusahaan tersebut tidak memiliki modal yang cukup sehingga memilih untuk ditutup.
“Karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” jelas Ogi.
Banyak Perusahaan yang Tak Cukup Modal
Menurut Ogi, saat ini sejumlah pelaku asuransi tidak mampu memenuhi syarat modal inti yang telah ditetapkan regulator.
Sehingga, proses merger, akusisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi diperbankan.
“Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada tahun 2026 dan 2028,” pungkasnya.