JAKARTA, duniafintech.com – Sejumlah nasabah korban asuransi unit link PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) melakukan aksi demonstrasi menginap di depan kantor perseroan menuntut pengembalian dana premi mereka secara utuh.
Para nasabah menyatakan akan terus melakukan aksi menginap hingga Prudential mengembalikan dana mereka sepenuhnya.
“Prudential mau mengembalikan dana, tapi hanya 50 persen, lalu ditambah berbagai persyaratan, serta mereka tidak mengakui kesalahannya. Opsi itu kami tolak karena ada bukti dari para agen Prudential,” ujar Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati.
Adapun korban yang melakukan aksi tersebut berasal dari Jabodetabek, Bandung, Sukabumi, Jogjakarta, Jambi, Surabaya, Lampung, Palembang, Medan, dan Papua.
Menurut Maria, kesalahan Prudential yaitu pada penjualan misselling asuransi karena yang dijual ternyata produk investasi. Maria menyatakan, berbagai keluhan mulai mencuat sejak 1,5 tahun terakhir ini.
“Para nasabah menuntut pengembalian penuh dana asuransi unitlink Prudential yang sudah dipercayakan pengelolaannya kepada kepada perusahaan asuransi tersebut selama bertahun-tahun,” jelas Maria.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh para korban. Bahkan, sebelumnya para korban telah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk protes penyelesaian masalah asuransi unit link. Namun menurut Maria, OJK hanya menjadi mediator dan tidak melindungi masyarakat.
OJK angkat bicara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait masalah yang masih terjadi antara tiga perusahaan asuransi yaitu yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT AIA Financial (AIA), dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).
Prudential misalnya, telah menjadwalkan mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan para nasabah pada Senin, (17/1).
Mengenai hal ini, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dirinya sudah memastikan informasi tersebut ke LAPS. Sedangkan LAPS sudah lebih dulu dihubungi oleh ketiga perusahaan dan berharap pemegang polis bersedia untuk berunding melalui mediasi ini.
“Kabarnya perusahaan juga sudah bersedia jika akan menitipkan dana (konsinyasi) sebagai niatan untuk menyiapkan hasil mediasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Anto, seperti dilangsir dari Tempo, Senin (17/1)
Beberapa waktu lalu, Anto mengaku sudah ada pertemuan antara ketiga perusahaan asuransi dan para pemegang polis ini.
Anto bilang, Penyidik OJK dari unsur Polri juga dalam pertemuan tersebut menjelaskan posisi hukum kedua belah pihak dan disarankan berunding kembali.
Penjelasan Prudential usai kantornya di datangi para korban
Sebelumnya, pada Jumat (14/1) sebanyak 16 korban mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower Jakarta.
Dalam aksinya tersebut, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, sejak awal Prudential mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, namun para korban tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential.
“Perlu kami sampaikan, selama berjalannya aksi, Prudential telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential dan melakukan dialog menggunakan jalur resmi, namun mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower,” ujar Luskito
Luskito mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa mediasi yang juga diinisiasi oleh OJK. Namun upaya tersebut tidak tercapai kesepakatan.
Dalam menangani aksi tersebut, Prudential telah meminta bantuan dari pihak berwajib untuk melakukan upaya persuasif agar kelompok nasabah atau mantan nasabah tersebut bersedia meninggalkan lokasi.
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra